BERITA PENGADILAN

Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan Putusan Hakim adalah putusan Tuhan, diambil dari kutipan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan pengadilan.
KOLABORASI BERSAMA BPN KABUPATEN BELITUNG Dalam rangka pelaksanaan sita terhadap objek perkara nomor 663/Pdt.
Integritas Dalam Wujud Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Pengadilan Agama Tanjungpandan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Rapat Koordinasi Surat Tercata dengan Pos Indonesia Senin, 24 November 2025. Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Tanjungpandan mengunjungi Kantor Pos Indonesia cabang Tanjung Pandan.
Rapat Penyusunan SAKIP 2025 Tanjungpandan, 14 November 2025. Seluruh aparatur PA Tanjungpandan berkumpul di Ruang Sidang untuk mengikuti Rapat Penyusunan Sakip.

Penjaga Keseimbangan Kekuasan:

Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

gedung ma

Putusan Hakim adalah putusan Tuhan, diambil dari kutipan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan pengadilan.

Indonesia acap kali disebut sebagai negara yang menganut sistem Trias Politika. Meskipun secara tekstual kata "Trias Politika" tidak pernah tertulis dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945, namun manifestasinya nyata adanya dan kuat dalam ketatanegaraan kita. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Di sinilah letak fondasi awal: Republik menuntut pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan mandat kepada DPR (Legislatif) untuk membentuk undang-undang dan kepada Presiden (Eksekutif) untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, demokrasi tanpa hukum adalah anarki, dan hukum tanpa penegakan hanyalah khayalan belaka.

Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: mengapa Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) harus mendapatkan tempat yang sangat istimewa di dalam konstitusi, sejajar dengan Eksekutif dan Legislatif? Jawabannya terletak pada fungsi hakim sebagai penyeimbang gravitasi kekuasaan yang jika dibiarkan tanpa kendali akan menghegemoni kekuasaan lainnya.

Inilah mengapa Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Masuknya Kekuasaan Kehakiman ke dalam bab khusus (Bab IX) yang mencakup Pasal 24, 24A, dan 24C, bukanlah sebuah kebetulan administratif. Hal ini merupakan pernyataan politik hukum bahwa hukum tidak berada di bawah ketiak kekuasaan. Hakim, melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjadi pelaku kekuasaan kehakiman yang terhimpit oleh dua kekuasaan lainnya. Ketika Presiden mengeluarkan kebijakan yang menindas atau DPR memproduksi undang-undang yang inkonstitusional, hakim adalah satu-satunya otoritas yang memiliki legitimasi untuk berkata dalam putusannya, "salah, ini tidak berpihak pada keadilan."

Jika kita melihat keistimewaan kedudukan hakim dari sisi filosofi etimologis, tercermin dari akar bahasanya. Istilah hukum, hakim, dan mahkamah diserap dari bahasa Arab yaitu “ حَكَمَ - يَحْكُمُ - حُكْمًا - المَحْكَمَة - الحَاكِمُ ” al-haakim (pemutus/pengadil), al-hukm (hukum/putusan), dan al-mahkamah (tempat mengadili), yang juga masih serumpun dengan kata “ حَكُمَ-الْحَكِيمُ-حِكْمَة ” yang berarti bijaksana, “ الْحَكِيمُ ” yang berarti “Maha Bijaksana” adalah salah satu nama dari nama-nama baik Allah. Putusan hakim bukan hanya menjadi hukum, tapi juga harus menjadi kebijaksanaan tertinggi, maka wajar saja jika Yahya Harahap menyatakan, putusan Hakim disamakan dengan putusan Tuhan (Judicium Dei).

Oleh karena itu, Mahkamah Agung bukan sekadar "kantor", melainkan "pengadilan yang agung" di mana keadilan diputuskan. Antara hukum, hakim, dan mahkamah terdapat satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan (inheren). Hakim bukan sekadar corong undang-undang (bouche de la loi), melainkan personifikasi dari keadilan itu sendiri. Jika posisi mereka tidak diletakkan dalam konstitusi, maka "kesaktian" putusan mereka akan mudah sirna oleh tekanan politik praktis.

Salah satu poin paling krusial dalam eksistensi yudikatif (person hakim) di Indonesia adalah pengakuan hakim sebagai Pejabat Negara. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Pasal 1 angka 1, hakim diletakkan dalam derajat yang sama dengan Presiden dan anggota DPR. Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa penyetaraan antara kekuasaan ini penting?

Secara sosiologis, kekuasaan eksekutif memegang senjata (aparat) dan uang (anggaran), sedangkan legislatif memegang “restu politik”. Kekuasaan kehakiman tidak memegang keduanya, mereka hanya memegang "pena pikiran" dan "nurani keadilan". Agar pena dan nurani tersebut mampu mengoreksi dua kekuasaan lainya melalui putusannya, maka sosok yang memegangnya —yakni Hakim— harus memiliki imunitas dan kedudukan yang setara secara protokol maupun hukum.

Tanpa status sebagai pejabat negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, hakim akan dipandang hanya sebagai birokrat belaka atau bahkan pegawai negeri sipil. Apabila hal itu terjadi, kemerdekaan kekuasan kehakiman akan runtuh, dan hakim akan takut dan bertekuk lutut atas perintah atasannya. Penempatan hakim dalam UUD 1945 adalah jaminan bahwa hakim harus merdeka dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemegang kekuasaan tertinggi sekalipun.

Kehadiran Hakim di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memastikan bahwa kehidupan sehari-hari warga negara, harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan berkeadilan. Hakim menjadi benteng terakhir penegakan hukum demi terwujudnya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Terakhir, alasan mengapa kekuasaan kehakiman masuk dalam UUD 1945 adalah untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hakim adalah penyeimbang timbangan yang memastikan bahwa dua lengan kekuasaan lainnya tidak condong ke arah tirani.

Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman adalah perwujudan dari harapan rakyat akan keadilan yang murni. Melalui penempatan hakim sebagai pejabat negara, kita sedang menjaga nyala api keadilan agar tidak padam ditiup oleh angin kepentingan politik. Hakim bukan sekadar pelengkap, hakim adalah penjaga keseimbangan kekuasaan dari sistem demokrasi negara kita tercinta. (Jusran Ipandi, S.H.I., M.H.)

 

 

 

 

 

 

 

KOLABORASI BERSAMA BPN KABUPATEN BELITUNG

Dalam rangka pelaksanaan sita terhadap objek perkara nomor 663/Pdt.G/2025/PA.TDN,PA.Tanjungpandan berkolaborasi dengan BPN Kabupaten Belitung. Panitera PA. Tanjungpandan telah bersuratkepada BPN Kabupaten Belitung dengan nomor 193/PAN.PA.W28-A3/HK2.6/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal pelaksanaan sita untuk memohon kehadiran pihak BPN dalam pelaksanaan sita perkara nomor 663/Pdt.G/2025/PA.TDN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025. hal ini menandakan bahwa adanya pemberian kesempatan kepada para pihak untuk berkontribusi.

kolab bpn des 2025

 

Objek yang akan disita ada lima barang yang tidak bergerak berupa bidang tanah. Empat bersertifikatdan satu belum bersertifikat, semua objek berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungpandan danwilayah hukum BPN Kabupaten Belitung yang tersebar di Kecamatan Tanjungpandan dan Kecamatan Badau. Yang berada di Kecamatan Tanjungpandan antaralain terletak di Kelurahan Kota, dua objek terletak di Desa AirMerbau, satu objek terletak di Desa Sungai Samak Kecamatan Badau, sedangkan satu objek berada di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan belum bersertifikat. Berhubung satu surat yang terletak di Desa Air Saga belum bersertifikat maka hanya empat objek yang bersertifakat yang dapat dimintakan bantuan kehadirannya dalam pelaksanaan sita.

Tepat pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025BPN Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Pak Dody danPakIlhamdatangberkunjungkePA.Tanjungpandanuntukberkoordinasimengenaiobjekyangakandisita.Di ruang tamu Pengadilan Agama Tanjungpandan disambut dan diterima langsung Jaka Ramdani, selaku Panitera PA. Tanjungpandan. Keberadaan pertemuan antara PA. Tanjungpandan dan BPN. KabupatenBelitungmenunjukkan bahwa adanya keterbukaan dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat.

Dari keempat objek sita yang bersertifikat, Pak Dody mengatakan bahwa dua objek yang dapat dicari bidang tanah melalui aplikasi sentuhtanahkumilik Kementerian ATR/BPN, sedangkan satu bidang tanah bersertifikat tidak dapat dicari lokasinya melalui aplikasi tersebut dikarenakan belum masuk ke dalam aplikasi sentuh tanahku dimana sertifikat tanah tersebut masih tertulis Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Belitung. Berhubung berlakunya Undang-undang nomor 31 Tahun 2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka sertifikat tersebut harus dilakukan perubahan data pertanahan terlebih dahulu dengan melakukan perubahan nomor registrasi dan perubahan wilayah administrasi. Setelahsertifikat tersebut dilakukan perubahan data pertanahan, baru dapat diakses melalui aplikasi sentuhtanahku. Dan ada satu lagi tanah yangbersertifikat yang tidak dapat diakses melalui aplikasi sentuh tanahku sehingga pihak BPN Kabupaten Belitung datang berkunjung ke PA. Tanjungpandan menanyakan langsung perihal tersebut.

“Bagaimana dengan sertifikat yang terletak di kelurahan Kota?” tanya pak Dody kepada Panitera PA. Tanjungpandan. “kami melaksanakan sita sesuai dengan perintah dalam putusan sela dan kami juga menerima bukti berupa fotokopi hasil tangkapan layar foto terkait dengan objek tanah tersebut, makanya nanti pada saat pelaksanaan sita kami sangat mengharapkan kehadiran bapak di lokasi tersebut” jawab Panitera.

Dengan adanya permohonan bantuan Panitera PA. Tanjungpandan kepada BPN KabupatenBelitunguntuk menghadiri pelaksanaan sita dan dengan adanya kunjungan pak Dody danpak Ilham ke PA. Tanjunpandan menunjukkanmenggerakkanpemanfaatanberbagaisumberdayauntuktujuanbersamadalampelayananprima kepada masyarakat. (jr)

Integritas Dalam Wujud Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi

Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Pengadilan Agama Tanjungpandan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Sleman nomor: 766/PAN.PA.W12- A2/HK2.6/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 hal Permohonan Fasilitas Persidangan Secara Telekonference Perkara Nomor 428/Pdt.P/2025/PA.SMN yang dijawab Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan melalui Panitera nya dengan mengirimkan surat jawaban kesediaan melaksanakannya dengan nomor 182/PAN.PA.W28-A3/HK2.6/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025.

2025 12 08 1

Meividian Prianto, S.H. (Panitera Muda Gugatan PA Tanjungpandan) bertindak sebagai panitera pengganti pengawas pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui teleconferensi kali ini, berdasarkan surat Penunjukan Ketua PA Tanjungpandan. Adapun tugas panitera pengganti pengawas persidangan adalah mengawasi jalannya persidangan di PA. Tanjungpandan dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dan berkewajiban menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PA Sleman (sesuai dengan format anak lampiran 38 SK Dirjen Badilag Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023).

2025 12 08 4

“Bagaimana tanggapan Saudara mengenai pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di PA. Tanjungpandan?” tanya Bapak Meividian Prianto kepada salah satu saksi persidangan. “saya sangat senang dan puas dengan pelayanan ini karena karena kami tidak perlu mengeluarkan ongkos yang mahal pergi ke Sleman hanya untuk mengikuti persidangan ini”, jawabnya.

2025 12 08 5

Salah satu visi PA Tanjungpandan adalah meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Visi peningkatan pelayanan hukum yang berkeadilan ini diwujudkan dalam salah satu program penguatan kualitas layanan pengadilan dalam Implementasi e-court. (sesuai dengan program Dirjen Badilag Tahun 2025), Pemeriksaan saksi melalui telekonferensi merupakan bentuk pelayanan hukum dalam hal administrasi persidangan secara e-court.

2025 12 08 3

Melalui terselenggaranya pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di PA. Tanjungpandan menjadi bukti integritas lembaga Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas sesuai visi dan misi. Minimal ada tiga aspek dalam Integritras yang telah dilakukan yakni kejujuran, konsistensi, dan keberanian. Aspek keberanian Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengaturan dengan membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan aspek konsistensi Mahkamah Agung Republik Indonsesa memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan sesuai dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan sebagaimana kehendak Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta menjadi bukti kejujuran aparat pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung Repubilik Indonesia khususnya aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam melaksanakan amanat SK KMA nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara Secara Elektronik dan SK Dirjen Badilag nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. (Jr)

Rapat Koordinasi Surat Tercata dengan Pos Indonesia

Senin, 24 November 2025. Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Tanjungpandan mengunjungi Kantor Pos Indonesia cabang Tanjung Pandan. Dalam kunjungan kali ini dibahas beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan Surat Tercatat PA Tanjungpandan. Beberapa masalah Surat Tercatat yang sudah diinvetarisir antara lain:

24112025 surat tercatat

  • Di wilayah Kabupaten Belitung Timur, terdapat Petugas Pos Indonesia yang tidak menyampaikan surat kepada pihak secara langsung, melainkan menyerahkannya kepada Lurah atau Kepala Desa. Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2023 angka 1, angka 2, dan angka 12 huruf e, hendaknya urat disampaikan kepada para pihak secara langsung, apabila pihak tidak dapat ditemui, baru diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat dan keterangan surat ditulis sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2023 "telah diterima oleh .. (nama penerima), lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) ... (nama kelurahan/esa terkait)"
  • Di wilayah Kabupaten Belitung, terdapat Petugas Pos Indonesia yang menyampaikan surat sebanyak 5 (lima) kali, dalam 2 (dua) keterangan pengantaran tertulis Alamat/rumah tidak ditemukan dan dalam 3 (tiga) keterangan berikutnya tertulis pihak yang bersangkutan tidak dikenal, dan akhirnya surat dikembalikan ke PA Tanjungpandan dan yang menyatakan alamat/rumah tidak ditemukan atau pihak tidak dikenal bukan Lurah atau Kepala Desa. Seharusnya jika Petugas Pos Indonesia tidak berhasil menemukan alamat/rumah para pihak dalam 2 (dua) kali pengantaran, maka Petugas bisa datang ke Lurah atau Kepala Desa setempat untuk meminta pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan tidak dikenal/tidak ditemukan. Karena berdasarkan SEMA 1 Tahun 2023 angka 10, "Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak
    tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat. "
  • Di wilayah Kabupaten Belitung Timur, terdapat Petugas Pos Indonesia yang menyampaikan surat langsung ke Lurah atau kepala Desa tanpa menyerahkan kepada para pihak, akibatnya aparatur di Kelurahan atau Kantor Desa menolak menerima surat atau menandatangani surat tersebut. Petugas sebaiknya terlebih dahulu menelusuri alamat pihak yang bersangkutan, apabila tidak ditemukan, selanjutnya surat bisa disampaikan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat.

Rapat Penyusunan SAKIP 2025

Tanjungpandan, 14 November 2025. Seluruh aparatur PA Tanjungpandan berkumpul di Ruang Sidang untuk mengikuti Rapat Penyusunan Sakip. Rapat ini dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, serta Kasubbag PTIP. Dalam rapat ini dibahas indikator dan sasaran strategis yang baru yang harus direalisasikan di tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2025-2029.

14112025 1

Dalam Surat Keputusan tersebut juga dibahas Indikator Kinerja Utama yang harus direalisasikan di lingkungan Peradilan Agama.  Untuk peradilan agama tingkat pertama, terdapat 3 sasaran strategis yang terbagi lagi menjadi 12 butir indikator kinerja yaitu diantaranya:

  1. Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel, responsif dan modern
    • Penyelesaian perkara secara tepat waktu
    • Persentase penyediaan/ pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak
    • Persentase pengiriman pemberitahu an petikan/ amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak
    • Persentase putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan
    • Persentase penyelesaian permohonan eksekusi putusan perdata agama
    • Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
    • Persentase perkara perdata agama tingkat pertama yang menggunakan e-Court
  2. Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik
    • Indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan
  3. Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan Profesional
    • Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) Satuan Kerja Pengadilan
    • Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja Pengadilan
    • Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran
    • Nilai Indikator Pengelolaan Aset (IPA) Satuan Kerja Pengadilan

14112025 2Beberapa butir indikator kinerja merupakan indikator yang sudah ada di Penetapan IKU sebelumnya, namun di beberapa poin seperti penggunaan e-Court, pengunggahan putusan ke direktori putusan, IP ASN, Nilai IKPA, Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran, dan Nilai IPA, merupakan indikator kinerja yang baru ditentukan di Surat Keputusan Penetapan IKU tahun ini. Dalam rapat ini, pimpinan dan pegawai bersepakat menentukan target persentase setiap butir indikator kinerja, jika butir tersebut sudah ada di IKU sebelumnya, maka persentasenya apakah akan tetap, naik atau turun. Untuk indikator kinerja yang baru juga disesuaikan dengan pencapaian satker untuk indikator tersebut. Sepert indikator Nilai IKPA dan Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran dapat dilihat melalui aplikasi Om-Span milik Kementerian Keuangan dan IP ASN melalui aplikasi MyASN milik Badan Kepegawaian Negara. Pada penghujung rapat, semua persentase untuk setiap butir indikator kinerja sudah secara mufakat disimpulkan dan akan dituangkan ke dalam setiap dokumen Sakip seperti IKU, RKT, PKT, Renstra, dan LkjIP.

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Lihat Disini)

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

741846
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
194
1513
6744
728171
1707
38385
741846

Your IP: 216.73.216.147
2026-04-02 08:11

w3c html 5w3c wai AAA