PETA WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjungpandan meliputi seluruh wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Adapun peta situasi untuk keseluruhan Pulau Belitung dapat dilihat pada peta berikut:
Sedangkan daftar wilayah masing-masing kecamatan, kelurahan dan desa untuk Kabupaten Belitung dan Belitung Timur adalah sebagai berikut:
A. KABUPATEN BELITUNG
NO | Kecamatan |
|
|
1 |
Kecamatan Tanjung Pandan |
1 |
Kelurahan Kota |
2 |
Kecamatan Sijuk |
1 |
Desa Batu Itam |
3 |
Kecamatan Badau |
1 |
Desa Badau |
4 |
Kecamatan Membalong |
1 |
Desa Bantan |
5 |
Kecamatan Selat Nasik |
1 |
Desa Selat Nasik |
B. KABUPATEN BELITUNG TIMUR
NO | Kecamatan |
|
|
1 |
Kecamatan Manggar |
1 |
Desa Lalang Jaya |
2 |
Kecamatan Gantung |
1 |
Desa Gantung Desa Selinsing Desa Jangkar Asam Desa Lilangan Desa Lenggang Desa Batu Penyu Desa Limbongan Desa pulau Long |
3 |
Kecamatan Dendang |
1 |
Desa Dendang Desa Jangkang Desa Nyuruk Desa Balok Desa Pulau Ketapang |
4 |
Kecamatan Kelapa Kampit |
1 |
Desa Mentawak Desa Senyubuk Desa Cendil Desa Buding Desa Mayang Desa Pembaharuan |
5 |
Kecamatan Damar |
1 |
Desa Air Kelik |
6 |
Kecamatan Simpang Renggiang |
1 |
Desa Simpang Tiga |
7 |
Kecamatan Simpang Pesak |
1 |
Desa Simpang Pesak |