PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
DI KANTOR PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
Prosedur Evakuasi
- 1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun;
- 2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat;
- 3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi;
- 4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
- 5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, 6. pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran
- 1. Tetap tenang dan jangan panik;
- 2. Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
- 3. Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
- 4. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
- 5. Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
- 6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
- 7. jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.
- PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
- 1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
- 2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
- 3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
- 4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
- 5. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).
- 6. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
- 7. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
-
- Petugas Bencana Alam
- Petugas Tanggap Darurat Gedung.
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
- Dinas Bencana Alam (BNPB) Kota Salatiga dan Petugas Pelayanan Kesehatan
- 8. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
- 9. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari
- gempa.
- 10. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris
- secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
- 11. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- 12. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
- 13.Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.