Tim Pengelola Meja Informasi dan Pengaduan
No. | Jabatan Dalam TIM | Nama | Jabatan Dinas |
1. | Dewan Pertimbangan | Muhammad Ridho, S.Ag. | Ketua |
Badrudin. S.H.I., M.H. | Wakil Ketua | ||
2. | Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Ade Trisnowansyah, S.H., M.H. | Sekretaris |
3. | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Kurnia, S.H. | Panmud Hukum |
4. | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana |
Drs. Atiaturrahman | Panmud Gugatan |
Feri Irawan, S.H.I. | Panmud Permohonan | ||
Binti Robi'ah Siregar, S.H.I. | Kasubbag Umum & Keuangan | ||
Andri Zulian Putra, S.H. | Kasubbag Kepegawaian | ||
Dahlia, S.A.P | Kasubbag Perencanaan | ||
5. | Petugas Layanan Informasi | Kardiannas, A.M.d. | Pengadministrasi Registrasi Perkara |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Tim Pengelola Meja Informasi
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
TUJUANPTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Integrasi;
b. Koordinasi;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas;
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
SK PENUNJUKAN
NO | SK PENUNJUKAN | KETERANGAN |
1 | Petugas Pengelola Meja Informasi | Download |
2 | Petugas Meja Pengaduan | Download |