Tim Pengelola Meja Informasi dan Pengaduan

 No. Jabatan Dalam TIM Nama Jabatan Dinas
1. Dewan Pertimbangan Muhammad Ridho, S.Ag. Ketua
Badrudin. S.H.I., M.H. Wakil Ketua
2. Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Ade Trisnowansyah, S.H., M.H. Sekretaris
3. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kurnia, S.H. Panmud Hukum
4. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Drs. Atiaturrahman Panmud Gugatan
Feri Irawan, S.H.I. Panmud Permohonan
Binti Robi'ah Siregar, S.H.I. Kasubbag Umum & Keuangan
Andri Zulian Putra, S.H. Kasubbag Kepegawaian
Dahlia, S.A.P Kasubbag Perencanaan
5. Petugas Layanan Informasi Kardiannas, A.M.d. Pengadministrasi Registrasi Perkara

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Tim Pengelola Meja Informasi

         PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan
c. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan
 
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Integrasi;
b. Koordinasi;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas; 
e. Aksesibilitas.
f. Tranparansi, dan
g. Akuntabilitas;

 

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

SK PENUNJUKAN

 NO SK PENUNJUKAN KETERANGAN
 1 Petugas Pengelola Meja Informasi Download
 2 Petugas Meja Pengaduan Download

 

 

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Inovasi Adi Padan

Statistik Pengunjung

393209
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
288
731
2839
388545
4664
9443
393209

Your IP: 44.192.49.72
2024-09-12 23:08

w3c html 5w3c wai AAA