Tugas Pokok & Fungsi Pengadilan Agama Tanjungpandan

 Pengadilan Agama Tanjungpandan sebagai pengadilan tingkat pertama mempunyai tugas sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua nomor 50 tahun 2009 yang berbunyi "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, Infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah serta pengangkatan anak.

Maksud perkawinan di sini adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:

  1.  Izin beristeri lebih dari seorang
  2.  Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan  pendapat
  3.  Dispensasi kawin
  4.  Pencegahan perkawinan
  5.  penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
  6.  Pembatalan perkawinan
  7.  Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri
  8.  Perceraian karena talak
  9.  Gugatan perceraian
  10.  Penyelesaian harta bersama
  11.  Penguasaan anak-anak
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya
  13. Penetuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
  16. Pencabutan kekuasaan wali
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
  20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
  23. Sedangkan maksud ekonomi syari'ah di sini adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara  lain meliputi:
  24. Bank Syari'ah
  25. Lembaga keuangan mikro syari'ah
  26. Asuransi syari'ah
  27. Reasuransi syari'ah
  28. Reksa dana syari'ah
  29. Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah
  30. Sekuritas syari'ah
  31. Pembiayaan syari'ah
  32. Pegadaian syari'ah
  33. Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah
  34. Bisnis syari'ah

Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.

Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding.
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya.
  5. Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  6. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Penagdilan Agama.
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya.

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Inovasi Adi Padan

Statistik Pengunjung

393160
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
239
731
2790
388545
4615
9443
393160

Your IP: 44.192.49.72
2024-09-12 22:05

w3c html 5w3c wai AAA