Tugas Pokok & Fungsi Pengadilan Agama Tanjungpandan
Pengadilan Agama Tanjungpandan sebagai pengadilan tingkat pertama mempunyai tugas sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua nomor 50 tahun 2009 yang berbunyi "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, Infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah serta pengangkatan anak.
Maksud perkawinan di sini adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
- Izin beristeri lebih dari seorang
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
- Dispensasi kawin
- Pencegahan perkawinan
- penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
- Pembatalan perkawinan
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri
- Perceraian karena talak
- Gugatan perceraian
- Penyelesaian harta bersama
- Penguasaan anak-anak
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya
- Penetuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
- Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
- Sedangkan maksud ekonomi syari'ah di sini adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
- Bank Syari'ah
- Lembaga keuangan mikro syari'ah
- Asuransi syari'ah
- Reasuransi syari'ah
- Reksa dana syari'ah
- Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah
- Sekuritas syari'ah
- Pembiayaan syari'ah
- Pegadaian syari'ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah
- Bisnis syari'ah
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding.
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya.
- Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Penagdilan Agama.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya.