SEJARAH PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
Pengadilan Agama Tanjungpandan dibentuk tanggal 14 November 1960,berdasarkan Surat Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 14 November 1960 sebagai cabang dari Mahkamah Syari’ah/Pengadilan Agama Pangkal Pinang yang berkedudukan di Kota Tanjungpandan sebagai Ibu Kota Kabupaten Belitung. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan era reformasi, dengan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang organisasi, administrasi dan finansial dari badan peradilan berada di bawah Departemen Agama beralih ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungpan dan sampai saat ini masih mewilayahi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Belitung dengan Ibu Kota Tanjungpandan dan Kabupaten Belitung Timur dengan Ibu Kota Manggar.
Pengadilan Agama Tanjungpandan sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman mempunyai wilayah yurisdiksi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur dengan 12 (dua belas) wilayah kecamatan. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Agama Tanjungpandan telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelesaian masalah keluarga yang dihadapinya.