Pengumuman Hari Libur & Penundaan Sidang
Sehubungan dengan adanya hari libur nasional tanggal 18 Agustus 2025 yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama 3 (tiga) Kementerian Republik Indonesia, maka dengan ini diberitahukan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tanjungpandan bahwa:
Persidangan yang telah ditetapkan pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, ditunda ke hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan. Terima kasih.