Rapat Koordinasi Surat Tercata dengan Pos Indonesia
Senin, 24 November 2025. Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Tanjungpandan mengunjungi Kantor Pos Indonesia cabang Tanjung Pandan. Dalam kunjungan kali ini dibahas beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan Surat Tercatat PA Tanjungpandan. Beberapa masalah Surat Tercatat yang sudah diinvetarisir antara lain:

- Di wilayah Kabupaten Belitung Timur, terdapat Petugas Pos Indonesia yang tidak menyampaikan surat kepada pihak secara langsung, melainkan menyerahkannya kepada Lurah atau Kepala Desa. Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2023 angka 1, angka 2, dan angka 12 huruf e, hendaknya urat disampaikan kepada para pihak secara langsung, apabila pihak tidak dapat ditemui, baru diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat dan keterangan surat ditulis sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2023 "telah diterima oleh .. (nama penerima), lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) ... (nama kelurahan/esa terkait)"
- Di wilayah Kabupaten Belitung, terdapat Petugas Pos Indonesia yang menyampaikan surat sebanyak 5 (lima) kali, dalam 2 (dua) keterangan pengantaran tertulis Alamat/rumah tidak ditemukan dan dalam 3 (tiga) keterangan berikutnya tertulis pihak yang bersangkutan tidak dikenal, dan akhirnya surat dikembalikan ke PA Tanjungpandan dan yang menyatakan alamat/rumah tidak ditemukan atau pihak tidak dikenal bukan Lurah atau Kepala Desa. Seharusnya jika Petugas Pos Indonesia tidak berhasil menemukan alamat/rumah para pihak dalam 2 (dua) kali pengantaran, maka Petugas bisa datang ke Lurah atau Kepala Desa setempat untuk meminta pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan tidak dikenal/tidak ditemukan. Karena berdasarkan SEMA 1 Tahun 2023 angka 10, "Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak
tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat. " - Di wilayah Kabupaten Belitung Timur, terdapat Petugas Pos Indonesia yang menyampaikan surat langsung ke Lurah atau kepala Desa tanpa menyerahkan kepada para pihak, akibatnya aparatur di Kelurahan atau Kantor Desa menolak menerima surat atau menandatangani surat tersebut. Petugas sebaiknya terlebih dahulu menelusuri alamat pihak yang bersangkutan, apabila tidak ditemukan, selanjutnya surat bisa disampaikan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat.










