Rapat Koordinasi Surat Tercata dengan Pos Indonesia

Senin, 24 November 2025. Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Tanjungpandan mengunjungi Kantor Pos Indonesia cabang Tanjung Pandan. Dalam kunjungan kali ini dibahas beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan Surat Tercatat PA Tanjungpandan. Beberapa masalah Surat Tercatat yang sudah diinvetarisir antara lain:

24112025 surat tercatat

  • Di wilayah Kabupaten Belitung Timur, terdapat Petugas Pos Indonesia yang tidak menyampaikan surat kepada pihak secara langsung, melainkan menyerahkannya kepada Lurah atau Kepala Desa. Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2023 angka 1, angka 2, dan angka 12 huruf e, hendaknya urat disampaikan kepada para pihak secara langsung, apabila pihak tidak dapat ditemui, baru diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat dan keterangan surat ditulis sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2023 "telah diterima oleh .. (nama penerima), lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) ... (nama kelurahan/esa terkait)"
  • Di wilayah Kabupaten Belitung, terdapat Petugas Pos Indonesia yang menyampaikan surat sebanyak 5 (lima) kali, dalam 2 (dua) keterangan pengantaran tertulis Alamat/rumah tidak ditemukan dan dalam 3 (tiga) keterangan berikutnya tertulis pihak yang bersangkutan tidak dikenal, dan akhirnya surat dikembalikan ke PA Tanjungpandan dan yang menyatakan alamat/rumah tidak ditemukan atau pihak tidak dikenal bukan Lurah atau Kepala Desa. Seharusnya jika Petugas Pos Indonesia tidak berhasil menemukan alamat/rumah para pihak dalam 2 (dua) kali pengantaran, maka Petugas bisa datang ke Lurah atau Kepala Desa setempat untuk meminta pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan tidak dikenal/tidak ditemukan. Karena berdasarkan SEMA 1 Tahun 2023 angka 10, "Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak
    tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat. "
  • Di wilayah Kabupaten Belitung Timur, terdapat Petugas Pos Indonesia yang menyampaikan surat langsung ke Lurah atau kepala Desa tanpa menyerahkan kepada para pihak, akibatnya aparatur di Kelurahan atau Kantor Desa menolak menerima surat atau menandatangani surat tersebut. Petugas sebaiknya terlebih dahulu menelusuri alamat pihak yang bersangkutan, apabila tidak ditemukan, selanjutnya surat bisa disampaikan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat.

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

614084
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
661
1104
4894
602325
26905
20504
614084

Your IP: 216.73.216.140
2025-11-27 15:52

w3c html 5w3c wai AAA