KOLABORASI BERSAMA BPN KABUPATEN BELITUNG
Dalam rangka pelaksanaan sita terhadap objek perkara nomor 663/Pdt.G/2025/PA.TDN,PA.Tanjungpandan berkolaborasi dengan BPN Kabupaten Belitung. Panitera PA. Tanjungpandan telah bersuratkepada BPN Kabupaten Belitung dengan nomor 193/PAN.PA.W28-A3/HK2.6/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal pelaksanaan sita untuk memohon kehadiran pihak BPN dalam pelaksanaan sita perkara nomor 663/Pdt.G/2025/PA.TDN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025. hal ini menandakan bahwa adanya pemberian kesempatan kepada para pihak untuk berkontribusi.

Objek yang akan disita ada lima barang yang tidak bergerak berupa bidang tanah. Empat bersertifikatdan satu belum bersertifikat, semua objek berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungpandan danwilayah hukum BPN Kabupaten Belitung yang tersebar di Kecamatan Tanjungpandan dan Kecamatan Badau. Yang berada di Kecamatan Tanjungpandan antaralain terletak di Kelurahan Kota, dua objek terletak di Desa AirMerbau, satu objek terletak di Desa Sungai Samak Kecamatan Badau, sedangkan satu objek berada di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan belum bersertifikat. Berhubung satu surat yang terletak di Desa Air Saga belum bersertifikat maka hanya empat objek yang bersertifakat yang dapat dimintakan bantuan kehadirannya dalam pelaksanaan sita.
Tepat pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025BPN Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Pak Dody danPakIlhamdatangberkunjungkePA.Tanjungpandanuntukberkoordinasimengenaiobjekyangakandisita.Di ruang tamu Pengadilan Agama Tanjungpandan disambut dan diterima langsung Jaka Ramdani, selaku Panitera PA. Tanjungpandan. Keberadaan pertemuan antara PA. Tanjungpandan dan BPN. KabupatenBelitungmenunjukkan bahwa adanya keterbukaan dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat.
Dari keempat objek sita yang bersertifikat, Pak Dody mengatakan bahwa dua objek yang dapat dicari bidang tanah melalui aplikasi sentuhtanahkumilik Kementerian ATR/BPN, sedangkan satu bidang tanah bersertifikat tidak dapat dicari lokasinya melalui aplikasi tersebut dikarenakan belum masuk ke dalam aplikasi sentuh tanahku dimana sertifikat tanah tersebut masih tertulis Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Belitung. Berhubung berlakunya Undang-undang nomor 31 Tahun 2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka sertifikat tersebut harus dilakukan perubahan data pertanahan terlebih dahulu dengan melakukan perubahan nomor registrasi dan perubahan wilayah administrasi. Setelahsertifikat tersebut dilakukan perubahan data pertanahan, baru dapat diakses melalui aplikasi sentuhtanahku. Dan ada satu lagi tanah yangbersertifikat yang tidak dapat diakses melalui aplikasi sentuh tanahku sehingga pihak BPN Kabupaten Belitung datang berkunjung ke PA. Tanjungpandan menanyakan langsung perihal tersebut.
“Bagaimana dengan sertifikat yang terletak di kelurahan Kota?” tanya pak Dody kepada Panitera PA. Tanjungpandan. “kami melaksanakan sita sesuai dengan perintah dalam putusan sela dan kami juga menerima bukti berupa fotokopi hasil tangkapan layar foto terkait dengan objek tanah tersebut, makanya nanti pada saat pelaksanaan sita kami sangat mengharapkan kehadiran bapak di lokasi tersebut” jawab Panitera.
Dengan adanya permohonan bantuan Panitera PA. Tanjungpandan kepada BPN KabupatenBelitunguntuk menghadiri pelaksanaan sita dan dengan adanya kunjungan pak Dody danpak Ilham ke PA. Tanjunpandan menunjukkanmenggerakkanpemanfaatanberbagaisumberdayauntuktujuanbersamadalampelayananprima kepada masyarakat. (jr)










