Penjaga Keseimbangan Kekuasan:
Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

Putusan Hakim adalah putusan Tuhan, diambil dari kutipan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan pengadilan.
Indonesia acap kali disebut sebagai negara yang menganut sistem Trias Politika. Meskipun secara tekstual kata "Trias Politika" tidak pernah tertulis dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945, namun manifestasinya nyata adanya dan kuat dalam ketatanegaraan kita. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Di sinilah letak fondasi awal: Republik menuntut pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme.
Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan mandat kepada DPR (Legislatif) untuk membentuk undang-undang dan kepada Presiden (Eksekutif) untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, demokrasi tanpa hukum adalah anarki, dan hukum tanpa penegakan hanyalah khayalan belaka.
Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: mengapa Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) harus mendapatkan tempat yang sangat istimewa di dalam konstitusi, sejajar dengan Eksekutif dan Legislatif? Jawabannya terletak pada fungsi hakim sebagai penyeimbang gravitasi kekuasaan yang jika dibiarkan tanpa kendali akan menghegemoni kekuasaan lainnya.
Inilah mengapa Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Masuknya Kekuasaan Kehakiman ke dalam bab khusus (Bab IX) yang mencakup Pasal 24, 24A, dan 24C, bukanlah sebuah kebetulan administratif. Hal ini merupakan pernyataan politik hukum bahwa hukum tidak berada di bawah ketiak kekuasaan. Hakim, melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjadi pelaku kekuasaan kehakiman yang terhimpit oleh dua kekuasaan lainnya. Ketika Presiden mengeluarkan kebijakan yang menindas atau DPR memproduksi undang-undang yang inkonstitusional, hakim adalah satu-satunya otoritas yang memiliki legitimasi untuk berkata dalam putusannya, "salah, ini tidak berpihak pada keadilan."
Jika kita melihat keistimewaan kedudukan hakim dari sisi filosofi etimologis, tercermin dari akar bahasanya. Istilah hukum, hakim, dan mahkamah diserap dari bahasa Arab yaitu “ حَكَمَ - يَحْكُمُ - حُكْمًا - المَحْكَمَة - الحَاكِمُ ” al-haakim (pemutus/pengadil), al-hukm (hukum/putusan), dan al-mahkamah (tempat mengadili), yang juga masih serumpun dengan kata “ حَكُمَ-الْحَكِيمُ-حِكْمَة ” yang berarti bijaksana, “ الْحَكِيمُ ” yang berarti “Maha Bijaksana” adalah salah satu nama dari nama-nama baik Allah. Putusan hakim bukan hanya menjadi hukum, tapi juga harus menjadi kebijaksanaan tertinggi, maka wajar saja jika Yahya Harahap menyatakan, putusan Hakim disamakan dengan putusan Tuhan (Judicium Dei).
Oleh karena itu, Mahkamah Agung bukan sekadar "kantor", melainkan "pengadilan yang agung" di mana keadilan diputuskan. Antara hukum, hakim, dan mahkamah terdapat satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan (inheren). Hakim bukan sekadar corong undang-undang (bouche de la loi), melainkan personifikasi dari keadilan itu sendiri. Jika posisi mereka tidak diletakkan dalam konstitusi, maka "kesaktian" putusan mereka akan mudah sirna oleh tekanan politik praktis.
Salah satu poin paling krusial dalam eksistensi yudikatif (person hakim) di Indonesia adalah pengakuan hakim sebagai Pejabat Negara. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Pasal 1 angka 1, hakim diletakkan dalam derajat yang sama dengan Presiden dan anggota DPR. Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa penyetaraan antara kekuasaan ini penting?
Secara sosiologis, kekuasaan eksekutif memegang senjata (aparat) dan uang (anggaran), sedangkan legislatif memegang “restu politik”. Kekuasaan kehakiman tidak memegang keduanya, mereka hanya memegang "pena pikiran" dan "nurani keadilan". Agar pena dan nurani tersebut mampu mengoreksi dua kekuasaan lainya melalui putusannya, maka sosok yang memegangnya —yakni Hakim— harus memiliki imunitas dan kedudukan yang setara secara protokol maupun hukum.
Tanpa status sebagai pejabat negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, hakim akan dipandang hanya sebagai birokrat belaka atau bahkan pegawai negeri sipil. Apabila hal itu terjadi, kemerdekaan kekuasan kehakiman akan runtuh, dan hakim akan takut dan bertekuk lutut atas perintah atasannya. Penempatan hakim dalam UUD 1945 adalah jaminan bahwa hakim harus merdeka dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemegang kekuasaan tertinggi sekalipun.
Kehadiran Hakim di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memastikan bahwa kehidupan sehari-hari warga negara, harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan berkeadilan. Hakim menjadi benteng terakhir penegakan hukum demi terwujudnya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Terakhir, alasan mengapa kekuasaan kehakiman masuk dalam UUD 1945 adalah untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hakim adalah penyeimbang timbangan yang memastikan bahwa dua lengan kekuasaan lainnya tidak condong ke arah tirani.
Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman adalah perwujudan dari harapan rakyat akan keadilan yang murni. Melalui penempatan hakim sebagai pejabat negara, kita sedang menjaga nyala api keadilan agar tidak padam ditiup oleh angin kepentingan politik. Hakim bukan sekadar pelengkap, hakim adalah penjaga keseimbangan kekuasaan dari sistem demokrasi negara kita tercinta. (Jusran Ipandi, S.H.I., M.H.)










