PEMERIKSAAN SETEMPAT DI SELINGSING
Jum’at, 1 Agustus 2025. Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap perkara nomor 187/Pdt.G/2025/PA.TDN di Desa Selingsing Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung. Persidangan pemeriksaan setempat di buka di Kantor Desa Selingsing oleh Muhammad Ridho, S.Ag, sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Anugrah Hajrianto, S.H.I., dan Jusran Ipandi, S.H.I., M.H. serta dibantu Jaka Ramdani, S.H., sebagai Panitera dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Selanjutnya Majelis Hakim, Panitera, Kuasa Hukum para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, serta Kades Selingsing menuju objek lokasi pemeriksaan setempat yang berada di Jalan Manggar Gantung. Objek Pemeriksaan Setempat berupa barang tidak bergerak yang terdiri dari sebidang tanah kosong dengan SHM Nomor 02354 seluas 4.070 m², sebidang tanah kosong dengan SHM nomor 02387 seluas 15.470 m² dan sebidang tanah kosong dengan SHM nomor 20.960 m². Adapun pemeriksaan setempat dilaksanakan berdasarkan putusan sela Majelis Hakim nomor 187/Pdt.G/2025/PA.TDN tanggal 23 Juli 2025.