PA Tanjungpandan Perketat Protokol Kesehatan Terkait PPKM Level 4
Tanjungpandan, 9 Agustus 2021. Seluruh elemen PA Tanjungpandan mengikuti kegiatan Apel Pagi. Dalam kesempatan ini, Bapak Ketua PA Tanjungpandan, Bapak H. Thamrin, S.Ag., M.H. menyampaikan terkait kenaikan kasus Covid 19 di Kabupaten Belitung, Bapak Ketua mengatakan seluruh pegawai harus perketat protokol kesehatan saat bekerja di dalam kantor demi keselamatan bersama. Selain itu Bapak Ketua juga membahas PPKM Level 4 yang kemungkinan akan masih terus berlangsung sampai akhir Agustus 2021. Hal ini akan menyebabkan pembatasan kegiatan PTSP seperti pengambilan produk pengadilan dan pendaftaran perkara serta pembatasan proses sidang.
Pranata Komputer PA Tanjungpandan Mengikuti Pelatihan Online Manajemen Aset
Tanjungpandan, Jumat, 6 Agustus 2021. CPNS Pranata Komputer (Hani Awaliyah, S.Kom.) mengikuti Pelatihan Online Manajemen Aset yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP, Kementerian Keuangan. Pelatihan Online Manajemen Aset ini dilaksanakan selama 5 hari yang memiliki total 50 jam pelatihan dari tanggal 2-6 Agustus 2021. Materi yang disampaikan dari hari pertama sampai terakhir adalah sebagai berikut:
1. Gambaran Umum Manajemen Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung
2. Pengantar Manajemen Barang Milik Negara
3. Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Barang Milik Negara
4. Penggunaan, Pengamanan, Pemeliharaan, dan Penilaian Barang Milik Negara
5. Pemanfaatan Barang Milik Negara
6. Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara
7. Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Negara
Selain mendengarkan materi, terdapat juga pre-test, post-test, dan diskusi kelompok terkait perhitungan perencanaan BMN, perhitungan pemanfaatan BMN untuk Sewa, asuransi BMN, pencatatan BMN kendaraan operasional, barang hilang, dan masih banyak lagi. Pelatihan Online ini sangat bermanfaat untuk pengelolaan BMN satker demi tercapainya penilaian audit yang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Briefing Petugas PTSP oleh Hakim PA Tanjungpandan
Tanjungpandan, Kamis, 5 Agustus 2021. Sebelum PTSP beroperasi, Hakim PA Tanjungpandan, Ibu Komariah, S.H.I. memberikan pengarahan kepada Petugas PTSP yang terdiri atas beberapa PPNPN, Kasir, Posbakum, mahasiswa, dan siswa PKL.
Dalam briefing tersebut beliau menyampaikan bahwa layanan PTSP merupakan bagian penting dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Setiap petugas PTSP harus mampu dan menguasai terhadap layanan apa saja yang harus diberikan serta wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat oleh PA Tanjungpandan.
Rapat Penetapan Kebijakan PPKM Terkait Kabupaten Belitung
Tanjungpandan, Selasa, 3 Agustus 2021. Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Kasubbag Kepegawaian melaksanakan Rapat Penetapan Kebijakan Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam menindaklanjuti Perpanjangan PPKM Level 4 Wilayah Kabupaten Belitung. Rapat ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/1003/II/2021 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease di Kabupaten Belitung. Kemudian, berdasarkan hasil rapat tersebut, PA Tanjungpandan memutuskan untuk menutup sementara kantor dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dengan catatan:
4. Dan pengecualian untuk pendaftaran perkara melalui ecourt dan persidangan e-litigasi tetap dapat dilaksanakan.
Pengumuman Penutupan Sementara Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 dan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/1003/II/2021 tanggal 3 Agustus 2021, dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021:
1. Pendaftaran perkara untuk sementara ditutup.
2. Pengambilan produk pengadilan sementara ditutup.
3. Jadwal persidangan tetap dilaksanakan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pengecualian untuk pendaftaran perkara melalui ECourt dan persidangan E-Litigasi tetap dapat dilaksanakan.
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU
|
Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014. |
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
![]() |
SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
![]() |
SIWAS Pengaduan Online |
![]() |
JDIH Mahkamah Agung RI |
![]() |
SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
![]() |
SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
![]() |
e-Learning MA Diklat Online MA |