Rapat Koordinasi IT Mahkamah Agung RI Tahun 2021
Jakarta, 27 Desember 2021. Mahkamah Agung RI mengadakan Rapat Koordinasi IT yang bertema Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi. Bertempat di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, kegiatan ini berlangsung selama satu hari. CPNS Pranata Komputer PA Tanjungpandan turut dipanggil dalam Surat Tugas 304/SEK/ST/12/2021 untuk Mengikuti kegiatan tersebut. Acara terdiri atas pembukaan, pemberian materi teknologi informasi dari beberapa pembicara, dan penutupan.
Acara dimulai pada jam 8 pagi, dengan penyampaian Laporan Ketua Kegiatan Rapat Koodinasi IT 2021 oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI yaitu, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Beliau menyampaikan terdapat 9 peserta yang tidak dapat menghadiri Rapat Koordinasi IT ini dikarenakan alasan kesehatan dan belum mendapatkan vaksin. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pembukaan Rapat Koordinasi IT oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI yaitu, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. Beliau menyampaikan pada tahun 2021, Mahkamah Agung RI sudah banyak me-launching aplikasi seperti E-Bima untuk monitoring anggaran satker yang dikembangkan oleh Biro Keuangan dan E-Sadewa untuk monitoring asset secara real-time yang dirancang oleh Biro Perlengkapan. Aplikasi seperti E-Bima dan E-Sadewa tersebut dikembangkan secara in-house oleh aparatur Mahkamah Agung RI dan tidak menggunakan vendor.
Selanjutnya setelah Laporan Kegiatan dan Pembukaan rapat, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pembicara. Materi pertama adalah Paparan Digital Forensik oleh Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo yaitu Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI. Beliau kerap kali menjadi Ahli Hukum dalam perkara yang memiliki bukti digital seperti Kasus Buni Yani, Ratna Sarumpaet, dan lain-lain. Di dalam perkara-perkara tersebut, beliau menguji keaslian bukti digital, apakah bukti yang dihadirkan saat di persidangan sudah dimodifikasi atau belum. Beliau menyampaikan itulah mengapa digital forensik diperlukan karena sifat data yang mudah rusak, menjamin keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), keteraksesan (accessibility), serta menjamin kebertanggungjawaban proses perolehan data dari device pertama hingga sampai ke tangan hakim. Saat perolehan data seperti screenshot, foto, video, dan sebagainya, pertama kali diperoleh, device yang menjadi bukti harus mengalami proses cloning, file imaging, dan file hashing. Kemudian, pada saat persidangan ahli digital forensik inilah yang akan membuka file hashing tersebut, dan hakim hendaknya mengecek hash yang ada pada proses awal perolehan dan persidangan harus sama.
Setelah Paparan Digital Forensik yang cukup menarik, materi selanjutnya adalah Paparan Layanan Infrastruktur di Era Pandemi. Materi kedua ini disampaikan oleh Teguh Purnomo. Dalam materi ini, beliau menyampaikan Pandemi membawa dampak pada terbatasnya pergerakan manusia akibat social distancing dan physical distancing, dan menjadikan teknologi informasi memiliki peranan yang sangat penting, sekaligus sebagai solusi untuk mengatasi pembatasan tersebut, diantaranya dalam urusan pemerintahan, pendidikan, bisnis, ekonomi, kesehatan, bahkan urusan agama dan ibadah. Salah satu contoh implementasi layanan infrastruktur network adalah cloud computing. Cloud Computing terdiri atas Public Cloud, Private Cloud, dan Hybrid Cloud.
Materi terakhir yang disampaikan adalah Paparan Security Awareness dan Diseminasi Informasi Web Defacement di Lingkungan Mahkamah Agung RI oleh Yoyok Darmanto, dari Badan Sandi Siber Negara (BSSN). Dalam materi ini, Beliau menyampaikan web defacement di lingkungan Mahkamah Agung RI kerap kali terjadi, menurut data yang dihimpun oleh BSSN kasus web defacement yang terjadi pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Agama sejak periode 1 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020 telah terjadi sebanyak 397 kasus. Sedangkan pada periode 1 Januari hingga 21 Desember 2021 telah terjadi 224 kasus. Agar web defacement ini tidak kerap kali terjadi, diharapkan kepada pengelola website satker untuk selalu update terhadap ancaman security vulnerability yang ada pada CMS website satker seperti Joomla. Selain dari sisi pengelola, pembuat kebijakan di satker diharapkan agar meningkatkan kesadaran keamanan siber aparatur yang bertugas. Pengetahuan dan kesadaran aparatur terhadap keamanan siber merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap sistem dari serangan siber, seperti email dan text phising.
Selesainya ketiga materi disampaikan, Ketua Pelaksana Rapat Koodinasi IT atau Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, yaitu Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. melakukan penutupan kegiatan. Kemudian, dilanjutkan dengan acara foto bersama.