Pelaksanaan Sita Eksekusi
Senin, tanggal 20 Desember 2021, bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1443 Hijriah, Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2021/PA.TDN tanggal 22 November 2021 dan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2021/PA.TDN tanggal 22 November 2021, maka Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Julik Pranata, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan disertai dengan dua orang saksi yaitu Kurnia, S.H. dan Denneri, S.E., masing-masing sebagai pegawai Pengadilan Tanjungpandan.
Kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan yang bertempat di Kantor Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Hadir pada acara tersebut yaitu Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan H. Thamrin, S.Ag., M.H., Kepala Desa Air Saga Bapak Ismanto, Perwakilan Kepolisian Resor Belitung (Kasat Reskrim) IPDA Hasan Basri, S.H., MM, dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi tanpa hadirnya Termohon Eksekusi.
Adapun objek yang akan dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut :
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 72/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor 18 Tahun 2013 17 Januari 2013 untuk Hak Milik Nomor 935/Air Merbau atas nama Henry Gondo tanah yang terletak di Jl. Sijuk (Dalam) Rt 26, Rw 10 Kelurahan Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 15.174 M2 (lima belas ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 73/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 19/2013 tanggal 17 Januari 2013 untuk Hak Milik Nomor 814/Air Merbau atas nama Betty Luciani Tjahja tanah dan bangunan terletak di Jl. Padat Karya Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 10.343 M2 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh tiga meter persegi)
Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 62/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 22 Tahun 2013 tanggal 17 Januari 2013 atas nama Darma Gondo untuk Hak Milik 491/Air Saga terletak di Jl. Air Serkuk Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 2.316 M2 (dua ribu tiga ratus enam belas meter persegi)
Sertipikat Hak Tanggungan No. 65/2013 Peringkat Pertama tanggal 07 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Belitung, atas Sertipikat Hak Milik No. 711/Desa Air Merbau yang terdaftar atas nama Darma Gondo yang terletak di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, dengan luas 5.496m2
Setelah selesai acara pembukaan tersebut, dilanjukan dengan perjalanan menuju lokasi.
Kemudian setelah tiba dilokasi dilanjutkan dengan pembacaan penetapan sita dan diteruskan dengan pengecekan objek sita oleh Julik Pranata, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan, yang disaksikan oleh saksi-saksi, Pihak Kepolisian selaku Keamanan dan Kuasa Pemohon Eksekusi.
Hasil pengecekan Panitera yang disertai dua orang saksi tersebut menerangkan bahwa objek sita tersebut cocok dan sesuai dengan data fisik dalam Sertifikat.
Setelah Sita Eksekusi diletakkan dijelaskan kepada Kepala Desa Air Saga dan Kepala Desa Air Merbau telah Diberitahukan mengenai penyitaan objek tersebut dengan maksud supaya diumumkan di ditempat itu, sehingga diketahui orang banyak.
Kemudian berita acara sita eksekusi dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan Kepala Desa Air Merbau dan Kepala Desa Air Saga;
Selama proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh Tim mulai dari kedatangan Tim ke lokasi/objek sita eksekusi Pukul 09.00 WIB sampai berakhir pukul 11.30 WIB.
Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Pos Tanjungpandan 33400
Tanjungpandan, 26 November 2021. Pengadilan Agama Tanjungpandan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama Kantor Pos Tanjungpandan 33400. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bapak Ketua PA Tanjungpandan, yaitu Bapak H. Thamrin, S.Ag., M.H. dan Kepala Kantor Pos Tanjungpandan, yaitu Ibu Syifa Fauziah, S.Si., M.M.
Acara ini dimulai dengan penandatangan dokumen Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama ini terdiri atas pengiriman produk pengadulan, pembukaan loket Kantor Pos di PA Tanjungpandan, beserta penempatan Petugas Kantor Pos.Setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama, dilakukan pemberian kenang-kenangan perangko Bapak Ketua PA Tanjungpandan oleh Kepala Kantor Pos Tanjungpandan 33400 .
Wakil Ketua PA Tanjungpandan Memberikan Ceramah Dalam Rangka HUT Ke-65 Pia Ardhya Garini
Tanjungpandan, 26 November 2021. Wakil Ketua PA Tanjungpandan diundang untuk menghadiri dan mengisi materi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-65 Pia Ardhya Garini, atau organisasi Persatuan Isteri Prajurit TNI Angkatan Udara. Wakil Ketua PA Tanjungpandan, Bapak Hamzah, S.Ag., M.H. mengikuti acara ini di Lanud H. AS Hanandjoeddin Tanjungpandan.
Bapak Wakil Ketua menyampaikan beberapa hal dalam materi ceramahnya kali ini, diantaranya adalah pemaparan jumlah perceraian yang masuk ke dalam peradilan agama baik di wilayah Indonesia secara keseluruhan maupun wilayah Pulau Belitung secara khsusus. Kemudian, setelah pemaparan angka tersebut, Bapak Wakil Ketua menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian. Selain itu, Beliau juga menguraikan Strategi Mewujudkan dan Memelihara Keharmonisan Keluarga. Setelah itu, YM juga menyampaikan hak dan kewajiban antar suami istri. Kemudian, materi diakhiri dengan sesi tanya jawab. Selesainya memberikan materi ceramah, Bapak Wakil Ketua PA Tanjungpandan juga diberikan plakat penghargaan oleh Pia Ardhya Garini Lanud H. AS Hanandjoeddin Tanjungpandan.
Kunjungan Biro Perlengkapan BUA MA-RI Dalam Rangka Evaluasi Kebutuhan dan Pengadaan BMN
Tanjungpandan, 27 Oktober 2021. Biro Perlengkapan BUA MA-RI melakukan Kegiatan Evaluasi Kebutuhan dan Pengadaan BMN di Pengadilan Agama Tanjungpandan. Kegiatan ini diwakili oleh Kasubbag Analisa Kebutuhan PB I Biro Perlengkapan, Analis Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, dan PPNPN Biro Perlengkapan MA RI berdasarkan Surat Tugas Nomor 163/BUA.4/ST/10/2021. Kunjungan Biro Perlengkapan BUA-MA RI pada kesempatan kali ini, disambut oleh Bapak Ketua, Bapak Wakil Ketua, dan Bapak Sekretaris PA Tanjungpandan.
Kunjungan dan Pendampingan Pelaksanaan Surveillance APM 2021
Tanjungpandan, 29 September 2021. Ketua PTA Kep. Bangka Belitung, Bapak Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H. dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Kep. Bangka Belitung Bapak H. Samson Nahar, S.Ag., M.H. melakukan kunjungan dalam rangka persiapan pelaksanan surveillance APM.
Dalam arahannya Bapak Ketua PTA berpesan agar aparatur PA Tanjungpandan tetap bekerja dengan semangat meraih WBK dalam segala keterbatasan. Bapak Ketua PTA mengingatkan kita harus menganggap semua orang itu penting dan tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan, baik itu ke sesama pegawai maupun para pencari keadilan. Aparatur harus selalu ramah berinteraksi dengan orang lain dan mendahulukan kepentingan mereka.
Bapak Ketua PTA juga mengingatkan aparatur untuk hati-hati dalam pengelolaan anggaran DIPA maupun biaya panjar perkara. Penggunaan dan pertanggungjawaban harus sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal sisa panjar perkara yang tidak diambil oleh pihak harus segera disetor ke kas negara setelah 6 bulan agar tidak menjadi temuan baik oleh APIP maupun BPK.
Selain itu Bapak Ketua PTA juga berpesan kepada hakim agar waktu penyelesaian perkara tidak melebihi 1 bulan. Kemudian, dalam pembuatan putusan agar lebih teliti dan mendalami hukum acara sehingga putusan yang dibuat berkualitas.
Selanjutnya, Bapak Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA melakukan pendampingan dan melihat dokumen-dokumen APM yang sudah dibuat dan meninjau sarana prasarana dan fasilitas kantor. Kemudian, beliau berpesan agar kerapihan dan kebersihan kantor baik di ruang kerja, halaman, dan gedung agar diperhatikan dan dijaga.
Selain berkunjung ke PA Tanjungpandan, Ketua PTA dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian selain berkunjung ke PA Tanjungpandan, juga bersilahturahmi dengan Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos. yang didampingi oleh Bapak Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris PA Tanjungpandan.
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU
|
Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014. |
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
![]() |
SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
![]() |
SIWAS Pengaduan Online |
![]() |
JDIH Mahkamah Agung RI |
![]() |
SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
![]() |
SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
![]() |
e-Learning MA Diklat Online MA |