RAPAT KOORDINASI BULANAN PERDANA PA TANJUNGPANDAN BERSAMA PIMPINAN BARU
Senin, 19 September 2022. Seluruh aparatur PA Tanjungpandan berkumpul di Ruang Sidang untuk Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan APM dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Bawas MA-RI. Rapat dibuka oleh Bapak Ade Trisnowansyah, S.H., M.H., selaku Sekretaris PA Tanjungpandan. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Dokumen Hasil Pengawasan oleh Ketua PA Tanjungpandan, yaitu Bapak M. Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. Bapak Ketua memastikan kembali hal-hal yang menjadi temuan apakah sudah ditindaklanjuti dan apakah terdapat kendala dalam penindaklanjutannya. Selanjutnya, Panitera PA Tanjungpandan, yaitu Bapak Julik Pranata, S.H., M.H. menyampaikan temuan pengawasan terkait SK Radius bersama dengan Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang harus dipastikan lagi dengan mereka, serta Standar Biaya Perolehan Informasi yang perlu dirancang kembali dan disesuaikan dengan peraturan KMA yang terbaru. Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri atas Ketua, Wakil ketua, Hakim, dan Panitera juga harus dibentuk untuk Tim PPID. Selain itu, Tim PPID juga akan diketuai oleh Sekretaris. Setelah pembahasan SK Radius dan PPID, Bapak Ketua juga membahas terkait penemuan delegasi, sisa panjar perkara, biaya proses, dan Berita Acara Sidang.
Selain temuan di bidang Kepaniteraan, Bapak Ketua juga membahas temuan di bidang Kesekretariatan terkait pengajuan RKAKL tahun anggaran selanjutnya. Bapak Sekretaris menyampaikan bahwa RKAKL sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung, oleh karena itu kewenangan satker hanya sebatas menyesuaikan DIPA. Bapak Ketua juga menambahkan terkait Belanja Modal untuk anggaran tahun selanjutnya perlu didiskusikan bersama seluruh aparatur. Hal tersebut agar kebutuhan semua pegawai bisa dipenuhi dan diurutkan skala prioritasnya.
Setelah selesai pembahasan Hasil Pengawasan Bawas MA-RI, Bapak Ketua membahas pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Idealnya, pelaksanaan APM harus dilakukan sepanjang tahun. Hal terpenting dalam pelaksanaan APM adalah prosesnya, bukan evidennya. Eviden tersebut dibutuhkan MA dan Badilag untuk melihat apakah budaya kerja dan kinerja PA Tanjungpandan sesuai dengan mutu yang ditentukan mereka. Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, manual mutu dan prosedur mutu harus diperhatikan agar dalam pelaksanaan APM, seluruh aparatur tidak kewalahan saat mengumpulkan eviden. Hendaknya juga assessment APM dilaksanakan oleh assessor APM setiap tiga (3) bulan sekali, tidak hanya pada saat mendekati deadline pengumpulan eviden APM. Kedepannya, paling tidak sebaiknya diadakan rapat umum setiap sebulan sekali untuk membahas permasalahan baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan. Bapak Ketua juga menekankan untuk setiap SK yang sudah terbit harus diperhatikan peraturan yang mendasarinya, yaitu peraturan di dalam SK harus sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Selain Bapak Ketua, Bapak Wakil Ketua selaku koordinator pengawasan berpesan agar hakim rutin dan benar-benar melakukan pengawasan tidak hanya formalitas memenuhi kewajiban hawasbid setiap triwulan. Karena pengawasan hawasbid adalah sebagai kontrol dan sebagai bahan evaluasi peningkatan kinerja seluruh bagian. Setelah itu Bapak Wakil Ketua juga berpesan agar tidak lupa menginput hasil pengawasan di kinsatker badilag. Selanjutnya Bapak Wakil Ketua selaku Ketua APM menyampaikan pesan untuk seluruh area segera memulai pengumpulan eviden dan diberikan deadline sampai 26 september 2022. Kemudian sebagai Ketua Tim Penegakan Disiplin, wakil ketua menghimbau agar seluruh pegawai selalu menjaga kedisiplinan kerja dikantor, datang tepat waktu dan pulang pada waktunya, serta jika ada keperluan mendadak atau keperluan dinas pada jam kerja agar membuat surat izin keluar kantor yg ditujukan kepada atasan langsungnya.
Selanjutnya, Bapak Ketua menghimbau agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk selalu bekerja dengan jujur, semangat dan menjaga integritas, jangan sampai ada yang melenceng dan bermain dengan para pihak yg berperkara, jika ada yg melakukannya maka akan dikenakan sanksi yg tegas.
Setelah pembahasan Hasil Pengawasan Bawas, APM, dan Hawasbid, Bapak Ketua membahas SK Tim APM dan menunjuk aparatur yang akan menjadi Koordinator untuk Asesor Internal, Tim Survey SKM, dan Pengendali Dokumen. Kemudian, rapat ditutup oleh Bapak Sekretaris dan aparatur PA Tanjungpandan kembali ke ruangan untuk menyelesaikan tupoksinya masing-masing. (ha)
Expose Hasil Temuan Bawas MA-RI Terhadap PA Tanjungpandan
Kamis, 8 September 2022. Tim Pemeriksa Bawas MA-RI yang terdiri atas Azizah Bajuber (Hakim Tinggi Pengawas), Anisah Shofiawati (Hakim Yustisial), Arief Purwoko (Auditor Ahli Pertama), dan Ridwan AR (Analis Kepegawaian Pertama) melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Tanjungpandan selama 3 hari dari tanggal 6 - 8 September 2022. Pada hari terakhir pemeriksaan, Tim Bawas melaksanakan Expose Hasil Temuan yang dihadiri oleh Ketua, Hakim, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Expose dibuka dengan pembukaan dari Bapak H. Thamrin, S.Ag., M.H. selaku Ketua PA Tanjungpandan. Kemudian, Tim Bawas menyampaikan Hasil Pemeriksaan baik di bidang Kepaniteraan maupun Kesekretariatan diantaranya seperti, seluruh pegawai diharapkan selalu memperbaharui pengetahuan tentang peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI yang terbaru, laporan realisasi anggaran yang ada di website kantor diperbaharui setiap bulan, pengelolaan biaya proses tidak perlu dimasukkan ke dalam setiap berkas perkara, setiap biaya yang dimunculkan di biaya proses perinciannya harus jelas, rapat evaluasi kinerja yang membahas realisasi dipa satker harus diselenggarakan setiap bulan, pemanggilan delegasi tidak boleh lebih dari dua hari, serta denda yang muncul dari pembayaran pajak bermotor harus ditanggung oleh yang bersangkutan bukan DIPA satker.
Selain hasil pemeriksaan yang sudah dijabarkan, terdapat beberapa hal lain yang diungkapkan di Dokumen LHP (Laporan Hasil Pengawasan). Kemudian, diharapkan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pengawasan) diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah pemeriksaan. Tim Bawas juga berharap hasil pemeriksaan ini bisa menjadi lesson learned untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang akan mutasi dan promosi ke satker lain. Tim Bawas juga mengingatkan bahwa integritas harus menjadi yang nomor satu saat kita melayani para pencari keadilan. (ha)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Tanjungpandan, 30 Agustus 2022. Seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Tanjungpandan menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan salah satu pegawai. Dalam kesempatan kali ini, pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris MA-Ri Nomor: 1004/SEK/Kp.I/SK/VIII/2022 Tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Pranata Komputer Keahlian.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC (Desi Amalia, A.M.d. Pengelola BMN PA Tanjungpandan), pemutaran Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa oleh Fajar Wijanarko, S.Sy. (Analis Perkara Peradilan PA Tanjungpandan), dan pembacaan Petikan SK oleh Andri Zulian Putra, S.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Tanjungpandan). Selanjutnya, prosesi pelantikan dimulai dengan Pejabat yang dilantik yaitu Hani Awaliyah S.Kom (Pranata Komputer PA Tanjungpandan) mengambil tempat di depan Bapak Ketua. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas. Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan selesai, Hani Awaliyah, S.Kom. sudah sah menjadi Pranata Komputer Ahli Pertama dengan Angka Kredit 0.
Setelah prosesi pelantikan, Bapak Ketua memberikan pesan kepada pejabat yang dilantik untuk amanah dalam memegang jabatan, memegang teguh integritas, dan melaksanakan tupoksi dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Pengadilan Agama Tanjungpandan. (ha)
Amanat Bapak Ketua PA Tanjungpandan dalam Apel Pagi
Tanjungpandan, 29 Agustus 2022. Seluruh pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Tanjungpandan menjalani rutinitas kegiatan Apel Pagi. Dalam kesempatan kali ini, Bapak H. Thamrin, S.Ag., M.H. sebagai Ketua PA Tanjungpandan berperan sebagai Pembina Apel dan memberikan amanat untuk seluruh peserta apel.
Bapak Ketua berpesan bahwa kita dalam bersoliasi antar pegawai hendaknya mengamalkan hadits Nabi yaitu Hadits Arbain karya Imam Nawawi, no. 13.
عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bapak Ketua juga memberikan amanat bahwa janganlah kita berburuk sangka terhadap sesama atau ber-suudzon. Karena hal ini akan berujung kepada tajassus atau mencari-cari kesalahan orang lain dengan menyelidikinya atau memata-matai. Setelah tajasuss itu dilakukan maka hal yang mungkin terjadi selanjutnya adalah ghibah atau perbuatan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain.
Orang yang melakukan Ghibah atau menggunjing adalah sama dengan orang memakan daging saudaranya yang sudah mati (bangkai), seperti dalam firman Allah SWT Surat Al-Hujurot ayat 12 disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Semoga kita semua dijauhkan dari aktivitas seperti ber-suudzon, ber-tajasuss, dan ber-ghibah. Aamiin Ya Robbal Alamiin. (ha)
Ibrah dari Ayat Kauniyah tentang Kehidupan Lebah
Tanjungpandan, 22 Agustus 2022. Senin pagi hari seperti rutinitas minggu-minggu sebelumnya, seluruh elemen Pengadilan Agama Tanjungpandan mengikuti Apel Pagi. Apel Pagi dimulai dari pembukaan, pembacaan Kode Etik Perilaku Hakim, Delapan Nilai-Nilai Mahkamah Agung, dan 10 Budaya Malu. Kemudian, dilanjutkan dengan amanat pembina apel. Pada senin yang berbahagia ini, yang menjadi pembina apel adalah Bapak Hamzah, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Dalam amanatnya, Bapak Wakil Ketua menyampaikan Allah menurunkan ayat tidak hanya melalui Al-Quran, namun juga melalui tanda-tanda kebesaran Allah SWT yang ada di alam semestam, atau yang biasa disebut dengan ayat kauniyah. Sedangkan ayat yang disampaikan melalui Al-Quran disebut ayat tanziliyah. Salah satu ayat kauniyah yang bisa kita ambil adalah dari kehidupan seekor lebah. Dari sekian banyak pelajaran atau ibrah yang bisa kita ambil dari kehidupan lebah, terdapat empat (4) hal yang esensial yaitu: lebah tidak pernah mematahkan ranting saat hinggap di suatu tumbuhan, sehingga ibrah yang kita bisa ambil dari hal ini adalah kita sebagai manusia hendaklah tidak mematahkan silaturahmi terhadap hubungan yang kita miliki. Kemudian, hal esensial yang kedua adalah lebah hanya mengkonsumsi nektar atau sari bunga, dimana nektar adalah sesuatu hal yang sangat manis. Ibrah yang bisa diambil adalah kita sebagai manusia hendaknya hanya memakan makanan halal bukanlah makanan haram, tidak hanya makanannya yang halal namun juga cara mendapatkan makanan tersebut diperoleh dengan cara yang halal. Selanjutnya, hal penting yang ketiga adalah lebah hanya mengeluarkan sesuatu yang bermanfaat dari tubuhnya, yaitu madu, dimana madu bisa bermanfaat untuk berbagai hal termasuk menjadi obat. Ibrah yang bisa diambil dari hal tersebut adalah kita sebagai manusia hendaknya harus selalu bermanfaat untuk orang lain, seperti hadist nabi yang selalu kita dengar yaitu khoirunnas anfauhum linnas yang berarti sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan hal esensial tentang hidup lebah yang terakhir adalah lebah selalu hidup dalam kawanan atau gerombolan dan mempunyai pemimpin. Terkait hal ini kita bisa ambil ibrah yaitu manusia hendaknya berorganisasi dan bekerja sama, serta menghormati pemimpin. Oleh karena itu, pelajaran hidup tidak hanya melalui ayat tanziliyah namun juga ayat kauniyah atau tanda-tanda kebesaran Allah SWT yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Amanat yang sangat bermanfaat disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua. Setelah Bapak Wakil Ketua menyampaikan pesannya, apel pagi ditutup dengan doa, kemudian seluruh pegawai kembali ke ruangan masing-masing untuk kembali bekerja dan melaksanakan tupoksi. (ha)
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU
|
Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014. |
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
![]() |
SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
![]() |
SIWAS Pengaduan Online |
![]() |
JDIH Mahkamah Agung RI |
![]() |
SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
![]() |
SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
![]() |
e-Learning MA Diklat Online MA |