Praktek Mediasi Mahasiswa PKL IAIN SAS Bangka Belitung
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
”Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudara mu (yang berselisihan) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat Rahmat." (QS. Al-Hujurat Ayat 10)
Tanjungpandan, 5 Agustus 2022. Menuntun ilmu itu wajib, bagi setiap manusia dan sepanjang hayat. Berangkat dari hal itu, bertempat di ruang sidang, pengadilan Agama Tanjungpandan telah dilaksanakan pemberian materi kepada mahasiswa PKL IAIN SAS BABEL yang terdiri atas nama Annisa Latifah (NIM 1932007), Eci Destavidona (NIM 1932015), Firdaus (NIM 1932007), Nova Amelia Destari (NIM 1932041), Sandi Kurniawan (NIM 1932048), dan Sirmanto (NIM 1932049).
Materi yang diberikan oleh Ibu Hidayah, S.H.I., sebagai Hakim PA Tanjungpandan yang bertema Praktek Mediasi, dimana mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Mediasi tidak hanya bertujuan sekadar untuk mengakhiri perselisihan, akan tetapi juga untuk membangun keikhlasan dan kerelaan para pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan, sehingga muara akhir mediasi yang dituangkan dalam bentuk akta perdamaian merupakan pilihan paling baik dari para pihak yang didasari dengan keikhlasan. Oleh sebab itu, kepandaian serta kepiawaian mediator sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan di antara kedua belah pihak. (eci/sir)