Pengenalan Teknologi Informasi Peradilan Agama kepada Mahasiswa PKL IAIN SAS Bangka Belitung
Tanjungpandan, 28 Juli 2022. Ilmu merupakan suatu yang sangat penting dalam kehidupan ini, setiap waktu manusia membutuhkan ilmu untuk menjalani hidupnya, termasuk dalam melaksanakan pekerjaan. Berangkat dari hal itu, bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Tanjungpandan telah dilaksanakan pemberian materi kepada Mahasiswa PKL IAIN SAS Babel yang terdiri atas Annisa Latifah (NIM 1932007), Eci Destavidona (NIM 1932015), Firdaus (NIM 1932007), Nova Amelia Destari (NIM 1932041), Sandi Kurniawan (NIM 1932048), dan Sirmanto (NIM 1932049).
Materi diberikan oleh Bapak Andri Zulian Putra S.H. sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Ortala dan Hani Awaliyah, S.Kom. sebagai Pranata Komputer PA Tanjungpandan yang bertema "Pengenalan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama". Masyarakat menginginkan kinerja pengadilan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini merupakan asas hukum yang berlaku pada empat lingkungan peradilan. Kehendak bersama terkait proses peradilan berlangsung secara cepat dan efektif tidak boleh mengabaikan esensi dari proses peradilan.
Esensi yang dimaksud yakni terwujudnya trigatra penegakan hukum (keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum). Implementasi Asas sederhana, cepat dan biaya ringan diwujudkan dengan terobosan baru melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dari perubahan era digital sekarang ini, Peradilan Agama merespon dengan melakukan inovasi dan akselerasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan peradilan melalui aplikasi-aplikasi berbasis teknologi digital sebagaimana terwujud dalam 9 aplikasi unggulan badilag (terkini 11 aplikasi), penggunaan SIPP, e-Court, e-litigation, e-Register dan aplikasi-aplikasi lain merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik dan siap menjadikan peradilan agama untuk menuju dalam sistem peradilan yang modern. (sir)