Pelaksanaan Sita Eksekusi
Senin, tanggal 20 Desember 2021, bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1443 Hijriah, Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2021/PA.TDN tanggal 22 November 2021 dan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2021/PA.TDN tanggal 22 November 2021, maka Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Julik Pranata, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan disertai dengan dua orang saksi yaitu Kurnia, S.H. dan Denneri, S.E., masing-masing sebagai pegawai Pengadilan Tanjungpandan.
Kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan yang bertempat di Kantor Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Hadir pada acara tersebut yaitu Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan H. Thamrin, S.Ag., M.H., Kepala Desa Air Saga Bapak Ismanto, Perwakilan Kepolisian Resor Belitung (Kasat Reskrim) IPDA Hasan Basri, S.H., MM, dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi tanpa hadirnya Termohon Eksekusi.
Adapun objek yang akan dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut :
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 72/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor 18 Tahun 2013 17 Januari 2013 untuk Hak Milik Nomor 935/Air Merbau atas nama Henry Gondo tanah yang terletak di Jl. Sijuk (Dalam) Rt 26, Rw 10 Kelurahan Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 15.174 M2 (lima belas ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 73/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 19/2013 tanggal 17 Januari 2013 untuk Hak Milik Nomor 814/Air Merbau atas nama Betty Luciani Tjahja tanah dan bangunan terletak di Jl. Padat Karya Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 10.343 M2 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh tiga meter persegi)
Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 62/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 22 Tahun 2013 tanggal 17 Januari 2013 atas nama Darma Gondo untuk Hak Milik 491/Air Saga terletak di Jl. Air Serkuk Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 2.316 M2 (dua ribu tiga ratus enam belas meter persegi)
Sertipikat Hak Tanggungan No. 65/2013 Peringkat Pertama tanggal 07 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Belitung, atas Sertipikat Hak Milik No. 711/Desa Air Merbau yang terdaftar atas nama Darma Gondo yang terletak di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, dengan luas 5.496m2
Setelah selesai acara pembukaan tersebut, dilanjukan dengan perjalanan menuju lokasi.
Kemudian setelah tiba dilokasi dilanjutkan dengan pembacaan penetapan sita dan diteruskan dengan pengecekan objek sita oleh Julik Pranata, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan, yang disaksikan oleh saksi-saksi, Pihak Kepolisian selaku Keamanan dan Kuasa Pemohon Eksekusi.
Hasil pengecekan Panitera yang disertai dua orang saksi tersebut menerangkan bahwa objek sita tersebut cocok dan sesuai dengan data fisik dalam Sertifikat.
Setelah Sita Eksekusi diletakkan dijelaskan kepada Kepala Desa Air Saga dan Kepala Desa Air Merbau telah Diberitahukan mengenai penyitaan objek tersebut dengan maksud supaya diumumkan di ditempat itu, sehingga diketahui orang banyak.
Kemudian berita acara sita eksekusi dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan Kepala Desa Air Merbau dan Kepala Desa Air Saga;
Selama proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh Tim mulai dari kedatangan Tim ke lokasi/objek sita eksekusi Pukul 09.00 WIB sampai berakhir pukul 11.30 WIB.