Pelaksanaan Sita Eksekusi

Senin, tanggal 20 Desember 2021, bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1443 Hijriah, Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2021/PA.TDN tanggal 22 November 2021 dan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2021/PA.TDN tanggal 22 November 2021, maka Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Julik Pranata, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan disertai dengan dua orang saksi yaitu Kurnia, S.H. dan Denneri, S.E., masing-masing sebagai pegawai Pengadilan Tanjungpandan.

Kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan yang bertempat di Kantor Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Hadir pada acara tersebut yaitu Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan  H. Thamrin, S.Ag., M.H., Kepala Desa Air Saga Bapak Ismanto, Perwakilan Kepolisian Resor Belitung (Kasat Reskrim) IPDA Hasan Basri, S.H., MM, dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi tanpa hadirnya Termohon Eksekusi.

20122021 sita eksekusi 1 compressed

Adapun objek yang akan dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut :

Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 72/2013 tanggal 07 Februari 2013  berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor 18 Tahun 2013 17 Januari 2013 untuk Hak Milik Nomor 935/Air Merbau atas nama Henry Gondo tanah yang terletak di Jl. Sijuk (Dalam) Rt 26, Rw 10 Kelurahan Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 15.174 M2 (lima belas ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi

Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 73/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 19/2013 tanggal 17 Januari 2013  untuk Hak Milik Nomor 814/Air Merbau atas nama Betty Luciani Tjahja tanah dan bangunan terletak di Jl. Padat Karya Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 10.343 M2 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh tiga meter persegi)

Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 62/2013 tanggal 07 Februari 2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 22 Tahun 2013 tanggal 17 Januari 2013 atas nama Darma Gondo untuk Hak Milik 491/Air Saga terletak di Jl. Air Serkuk Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung luas 2.316 M2 (dua ribu tiga ratus enam belas meter persegi)

Sertipikat Hak Tanggungan No. 65/2013 Peringkat Pertama tanggal 07 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Belitung, atas Sertipikat Hak Milik No. 711/Desa Air Merbau yang terdaftar atas nama Darma Gondo yang terletak di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, dengan luas 5.496m2

Setelah selesai acara pembukaan tersebut, dilanjukan dengan perjalanan menuju lokasi.

20122021 sita eksekusi 2 compressed

Kemudian setelah tiba dilokasi dilanjutkan dengan pembacaan penetapan sita dan diteruskan dengan pengecekan objek sita oleh Julik Pranata, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan, yang disaksikan oleh saksi-saksi, Pihak Kepolisian selaku Keamanan dan Kuasa Pemohon Eksekusi.

20122021 sita eksekusi 3 compressed

Hasil pengecekan Panitera yang disertai dua orang saksi tersebut menerangkan bahwa objek sita tersebut cocok dan sesuai dengan data fisik dalam Sertifikat.

Setelah Sita Eksekusi diletakkan dijelaskan kepada Kepala Desa Air Saga dan Kepala Desa Air Merbau  telah Diberitahukan mengenai penyitaan objek tersebut dengan maksud supaya diumumkan di ditempat itu, sehingga diketahui orang banyak.

Kemudian berita acara sita eksekusi dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan Kepala Desa Air Merbau dan Kepala Desa Air Saga;

Selama proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh Tim mulai dari kedatangan Tim ke lokasi/objek sita eksekusi Pukul 09.00 WIB sampai  berakhir pukul 11.30 WIB.

 poster berperkara PA Tanjungpandan

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

qr code ptsp online

 

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor

 

 

 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Inovasi Adi Padan

Statistik Pengunjung

344085
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
10
440
3438
337157
11756
12043
344085

Your IP: 18.191.5.239
2024-04-27 00:47

w3c html 5w3c wai AAA