Kegiatan Apel Pagi Pengadilan Agama Tanjung Pandan Kelas IB
Senin, 21 November 2022. Seluruh aparatur PA Tanjungpandan mengikuti apel pagi. Pembina pada apel pagi kali ini adalah Ketua PA Tanjungpandan yaitu Bapak Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. Kemudian, apel dipimpin oleh Fajar Wijanarko, S.Sy. (Analis Perkara Peradilan), dan yang menjadi MC adalah Lisda (PPNPN), dan Pembaca 10 Kode Etik, 8 Nilai MA, 10 Budaya Malu adalah Hani Awaliyah, S.Kom. (Pranata Komputer), dan untuk Pembaca Doa adalah Andri Zulian Putra, S.H. (Kasubbag Kepegawaian Ortala). Meskipun dengan cuaca yang kurang bersahabat, tidak mengurangi antusiasme aparatur untuk menghadiri apel pagi di dalam Ruang PTSP.

Dalam amanatnya, Bapak Ketua menyampaikan beberapa hal terkait keberlangsungan kinerja satker diantaranya seperti Tim IT PA Tanjungpandan diharapkan untuk mendokumentasikan kegiatan kantor melalui video agar bisa diajukan untuk menjadi konten Badilag TV. Kemudian, publikasi banner pengaduan perlu diperbaharui dikarenakan terdapat update nomor telepon pengaduan Badilag. Selanjutnya, terkait kinerja SIPP satker yang diharapkan masuk ke dalam 10 besar di periode penilaian berikutnya. Setelah amanat dari Bapak Ketua, apel pagi ditutup dengan doa dan aparatur kembali bekerja di ruangan masing-masing.
Monitoring Tindak Lanjut Temuan Pengawasan Reguler Tahun 2022 PTA Bangka Belitung
Jumat, 11 November 2022. Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) PTA Kep. Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam rangka Monitoring Tindak Lanjut Temuan Pengawasan Reguler Tahun 2022.

Dalam pelaksanaan monitoring, terdapat beberapa masukan untuk Kepaniteraan seperti pada Berita Acara Sidang (BAS), kehadiran para pihak pada kaki putusan berbeda, perbedaan nominal iddah pada pertimbangan dan amar putusan, dan izin hakim tunggal dalam pertimbangan disebutkan.

Selain masukan untuk Kepaniteraan, Hatiwasda juga memberikan masukan untuk Kesekretariatan seperti pelaksanaan absensi harus tetap manual dan absensi SIKEP yang mendukung, pengawasan CCTV resepsionis sering tidak ada petugasnya, perlunya nama petugas resepsionis, perlunya katalog pada Aplikasi Perpustakaan dan Operatornya, realisasi DIPA 01 pada 97% dan realisasi DIPA 04 pada 88.8%, realisasi perkara prodeo tersisa 5 perkara, kedisiplinan administrasi kantor yang harus dijaga serta kerapihan dan kebersihan kantor.

Setelah pelaksanaan Monitoring dan Expose Hasil Pengawasan, Hatiwasda bersama seluruh aparatur PA Tanjungpandan melakukan foto bersama. (ha)
Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan
Kamis, 27 Oktober 2022. Berdasarkan Surat Tugas Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor: W28-A3/1172/HK.05/X/2022 Bapak Badrudin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), Ibu Hidayah, S.H.I., (Hakim), Bapak Syahputra Atmanegara, S.H.I., (Hakim), Bapak Feri Irawan, S.H.I. (Panitera Muda Permohonan), Ibu Binti Robi'ah Siregar, S.H.I. (Kasubbag Umum Keuangan), dan Ibu Viviona Taurisia, S.E. (Juru Sita) mengikuti Kegiatan Sidang Keliling di Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjungpandan pada kamis setiap minggunya.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dukcapil Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Tanjungpandan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Pelayanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor W28-A3/297/HM.00/III/2022 dan Nomor: 003/NK/I/BT/2022.
Pada kesempatan kali ini, kegiatan Sidang Di Luar Gedung menangani 10 perkara yang terdiri atas 7 perkara gugatan dan 3 perkara permohononan. Sidang di Luar Gedung ini bertujuan untuk melaksanakan sidang di luar Gedung Pengadilan baik secara berkala maupun secara insidentil guna membantu masyarakat dalam pelayanan hukum.
PA Tanjungpandan Mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Jumat, 21 Oktober 2022. Aparatur PA Tanjungpandan yang terdiri atas Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda Gugatan, Juru Sita, dan Analis Perkara Peradilan berkumpul di Media Center PA Tanjungpandan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diadakan oleh Ditjen Badilag secara virtual melalui Zoom Meeting. Bimbingan Teknis ini bertema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama” yang diisi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB.

Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Agung Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan contoh akta dalam bentuk autentik diantaranya ijazah, akta nikah, akta cerai, sertipikat hak milik, sertipikat HGB, sertipikat HGU, BAS, Relas, AJB, akta hibah, dan penjaminan. Selain contoh akta yang autentik, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. juga menyampaikan syarat formil dan syarat materil akta yang bersifat partai. Ciri-ciri syarat formil diantaranya adalah sebagai berikut yaitu dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dihadiri para pihak, para pihak dikenal atau dikenalkan kepada pejabat, dihadiri oleh 2 orang saksi, menyebut identitas pejabat, penghadap dan saksi, menyebut tempat, hari, bulan & tahun akta dibuat, ditandatangani semua pihak, penegasan pembacaan, penerjemahan dan penandatanganan pada penutup akta. Kemudian, ciri-ciri syarat materil adalah berisi keterangan kesepakatan para pihak, isi keterangan perbuatan hukum, dan pembuatan akta sengaja dimaksud sebagai bukti. Jika syarat formil dan syarat materil sudah terpenuhi, maka akta yang autentik bisa memiliki kekuatan pembuktian, diantaranya mencakup batas minimal pembuktian, sah menjadi alat bukti autentik, dan melekat pada dirinya bukti sempurna dan mengikat.

Selain pembahasan akta yang autentik, Bapak Dr. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. juga menyampaikan materi terkait Akta Di Bawah Tangan (ABT). Akta Di Bawah Tangan (ABT) memiliki ciri-ciri diantaranya adalah tulisan atau akta yang ditandatangani di bawah tangan dan tidak ditandatangani atau dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak. Seperti akta autentik, ABT juga memiliki syarat formil dan syarat materil. Syarat formil diantaranya adalah bersifat partai, dibuat bukan oleh atau di hadapan pejabat berwenang, dan ditandatangani oleh para pihak. Kemudian, syarat materil adalah isi ABT sesuai dengan pokok perkara, isi akta tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, dan pembuatannya sengaja untuk dipergunakan sebagai bukti. (ha)
PELATIHAN ONLINE PENYELENGARAAN REFORMASI BIROKRASI DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI ANGKATAN 2 TAHUN 2022
Hidayah, S.H.I. Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan, mengikuti kegiatan Pelatihan Online Penyelengaaraan Reformasi Birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung RI Angkatan 2 Tahun 2022 dari tempat tugas.

Pelaksanaan kegiatan ini atas kerjasama Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, diikuti oleh 30 peserta yang merupakan Hakim dari berbagai Satuan Kerja Pengadilan tingkat Pertama di bawah Mahkamah Agung, yang berlangsung dari hari Senin s/d Jum’at, tanggal 10 s/d 14 Oktober 2022.

Latar belakang dari pelatihan ini adalah guna melakukan pengembangan wawasan, pengetahuan, serta keterampilan Aparatur Pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Peradilan dibawahnya, selain itu juga agar tercipta kompetensi dan pola kepemimpinan yang sesuai kebutuhan guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sebagaimana road map reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI 2020 – 2024, Mahkamah Agung RI mendorong untuk adanya transformasi budaya organisasi yang berorientasi pada kualitas pelayanan publik dan berkinerja tinggi, serta komitmen penegakan hukum terhadap berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan birokrasi seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan tindakan indisipliner lainnya.
Dengan dilaksanakan pelatihan ini sangat bermanfaat sekali untuk meningkatkan integritas dan keprofesionalan Aparatur Pengadilan dan menjadikan sebagai budaya dalam pelaksanaan kerja organisasi guna mendukung fungsi sebagai Abdi Negara dan Pelayan Publik. (azp)
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Lihat Disini) |
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
| SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
|
| SIWAS Pengaduan Online |
|
JDIH Mahkamah Agung RI |
|
| SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
|
| SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
|
| e-Learning MA Diklat Online MA |

