PEMERIKSAAN SETEMPAT DI SELINGSING
Jum’at, 1 Agustus 2025. Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap perkara nomor 187/Pdt.G/2025/PA.TDN di Desa Selingsing Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung. Persidangan pemeriksaan setempat di buka di Kantor Desa Selingsing oleh Muhammad Ridho, S.Ag, sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Anugrah Hajrianto, S.H.I., dan Jusran Ipandi, S.H.I., M.H. serta dibantu Jaka Ramdani, S.H., sebagai Panitera dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Selanjutnya Majelis Hakim, Panitera, Kuasa Hukum para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, serta Kades Selingsing menuju objek lokasi pemeriksaan setempat yang berada di Jalan Manggar Gantung. Objek Pemeriksaan Setempat berupa barang tidak bergerak yang terdiri dari sebidang tanah kosong dengan SHM Nomor 02354 seluas 4.070 m², sebidang tanah kosong dengan SHM nomor 02387 seluas 15.470 m² dan sebidang tanah kosong dengan SHM nomor 20.960 m². Adapun pemeriksaan setempat dilaksanakan berdasarkan putusan sela Majelis Hakim nomor 187/Pdt.G/2025/PA.TDN tanggal 23 Juli 2025.
Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi
Nomor 119/PAN.PA.W28-A3/PENG.HK2.6/VII/2025
Pengumuman Penundaan Sidang
Penyumpahan Appraiser
Selasa, 24 Juni 2025. Di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan, Muhammad Ridho, S.Ag. sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan Penyumpahan Appraiser. Penyumpahan tersebut sesuai surat undangan Panitera pengadilan Agama Tanjungpandan nomor 96/PAN.PA.W28-A3/UND.HK2.6/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025. Appraiser yang disumpah bernama Safrinal Firdaus, S.H., MAPPI (Cert) berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dan Rekan, yang diajukan oleh para pemohon eksekusi pada tanggal 30 Mei 2025, berdasarkan permohonan tersebut lalu Ketua pengadilan Agama Tanjungpandan menetapkan Penetapan Appraisal nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.TDN pada tanggal 17 Juni 2025.
Adapun Penyumpahan Appraiser dilaksanakan dalam rangka untuk keperluan eksekusi lelang dalam perkara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.TDN tanggal 13 Maret 2025, maka perlu melakukan penilaian atau penghitungan asset-aset harta warisan terkait putusan perkara nomor 177/Pdt.G/2024/PA.TDN tanggal 18 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyumpahan terhadap appraiser Safrinal Firdaus, appraiser tersebut diharapkan segera memberikan laporan penilaian ke Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Permohonan Isbat Rukyat Hilal di PA Tanjungpandan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Jumat, 28 Februari 2025. Pengadilan Agama Tanjungpandan telah melaksanakan sidang Isbat rukyat Hilal untuk menentukan awal Ramadhan 1446 Hijŕiyah yang bertempat di Balai Pertemuan Pantai Tanjung Pendam, Belitung.
Sebelumnya pada Rabu, (26/2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, yang bertindak sebagai Pemohon, telah mendaftarkan perkara permohonan isbat rukyat hilal ke Pengadilan Agama Tanjungpandan secara elektronik dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 53/Pdt.P/2025/PA.TDN. Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Muhammad Ridho, S.Ag., kemudian mengeluarkan penetapan dengan menunjuk Irkham Soderi, S.H.I.,M.H.I., sebagai Hakim tunggal dengan dibantu oleh Jaka Ramdani.
Tepat pukul 17.30 WIB setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, kemudian Hakim menskors sidang untuk melaksanakan rukyat hilal di Pantai Tanjung Pendam, Belitung, dengan peralatan yang telah siapkan oleh BPN serta BMKG.
Setelah waktu menunjukkan pukul 18.07 WIB pelaksanaan rukyat hilal dimulai. Para Perukyat baik dari Kantor Kantor Kementerian Agama Belitung maupun dari Ormas Islam mulai mengamati (rukyat) hilal secara bergantian dengan menggunakan alat teropong yang telah diarahkan ke titik terbenamnya matahari. Namun sampai pukul 18.27 wib, atau waktu tebenamnya hilal, ternyata tidak ada satupun perukyat yang berhasil melihat hilal karena tertutup awan yang tebal, meskipun cuaca di sekitar Pantai Tanjung Pendam pada hari Jum’at sore (28/2), cerah.
Setelah melaksanakan sholat magrib, Hakim menyatakan skors sidang dicabut kemudian Pemohon menjelaskan kepada Hakim bahwa tidak ada perukyat yang berhasil melihat hilal karena terhalang oleh awan. Atas penjelasan Pemohon tersebut, kemudian Hakim membacakan penetapan yang amarnya pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sebagai informasi tambahan Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung telah mengeluarkan hasil hisab sistem ephemeris dengan markaz Pantai Tanjung Pendam, Belitung. Konsungsi matahari dan bulan akhir Sya’ban 1446 H terjadi pada Jum’at legi (28/2) pukul 07: 46: 48: 81 Wib. Data itu juga menjelaskan situasi hari Jum’at legi, (28/2) atau 29 Sya’ban 1446 H. saat ghurub yaitu waktu terbenam matahari 18: 7: 2,43 (WIB), Hilal Terbenam 18: 27: 12,02 (WIB), Umur Bulan 10j 20 m 3d,62, Azimuth Matahari 262⁰ 10′ 8,22″, Azimuth Bulan 263⁰ 43′ 4,86″, Tinggi Matahari 0⁰ 53′ 2,9″, Tinggi Hilal Hakiki +4⁰ 53′ 27,48″, Tinggi Hilal Mar'i +4⁰ 6′ 29,14″, Posisi Hilal 1⁰ 32′ 56,64″ (Sebelah Utara Matahari), Elongnasi Bulan Hakiki 5⁰ 58′ 43,81″, Elongnasi Bulan Mar'i 5⁰ 13′ 36,19″, Cahaya Hilal 0,27%. (IS)
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU
|
Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014. |
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
![]() |
SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
![]() |
SIWAS Pengaduan Online |
![]() |
JDIH Mahkamah Agung RI |
![]() |
SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
![]() |
SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
![]() |
e-Learning MA Diklat Online MA |