Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan oleh Pengadilan Agama Tanjungpandan
Rabu, 17 April 2026. Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan, yang menangani Perkara Kewarisan, dengan Nomor Perkara: 663/Pdt.G/2025/PA.TDN melaksanakan Permeriksaan Setempat (Descente) atas asset/barang yang dijadikan sengketa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan di tiga lokasi diantaranya Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Kegiatan descente ini secara langsung dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I., dan Hakim Anggota yang terdiri dari Anugrah Hajrianto, S.H.I., dan Jusran Ipandi, S.H.I., M.H. beserta Panitera Pengganti Jaka Ramndani, S.H. Turut hadir juga dalam pemeriksaan, para pihak dan Kuasa Hukum yang bersangkutan.

Kegiatan descente ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi serta letak objek sengketa guna memberikan gambaran yang jelas dan akurat bagi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan terhadap batas-batas objek perkara serta mendengarkan keterangan dari para pihak yang hadir di lokasi. Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar dengan tetap menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui kegiatan ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terhadap objek sengketa guna mendukung proses pemeriksaan perkara dan pengambilan putusan yang berkeadilan.












