isi contoh menu 1 kanan

Prosedur Permohonan Informasi

 

prosedur permohonan informasi

1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
  1. Prosedur Biasa; dan
  2. Prosedur Khusus.

2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  5. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  6. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  7. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
 
 

Penyumpahan Appraiser

Selasa, 24 Juni 2025. Di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan, Muhammad Ridho, S.Ag. sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan Penyumpahan Appraiser. Penyumpahan tersebut sesuai surat undangan Panitera pengadilan Agama Tanjungpandan nomor 96/PAN.PA.W28-A3/UND.HK2.6/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025. Appraiser yang disumpah bernama Safrinal Firdaus, S.H., MAPPI (Cert) berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dan Rekan, yang diajukan oleh para pemohon eksekusi pada tanggal 30 Mei 2025, berdasarkan permohonan tersebut lalu Ketua pengadilan Agama Tanjungpandan menetapkan Penetapan Appraisal nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.TDN pada tanggal 17 Juni 2025.

24062025 penyumpahan appraiser

Adapun Penyumpahan Appraiser dilaksanakan dalam rangka untuk keperluan eksekusi lelang dalam perkara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.TDN tanggal 13 Maret 2025, maka perlu melakukan penilaian atau penghitungan asset-aset harta warisan terkait putusan perkara nomor 177/Pdt.G/2024/PA.TDN tanggal 18 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyumpahan terhadap appraiser Safrinal Firdaus, appraiser tersebut diharapkan segera memberikan laporan penilaian ke Pengadilan Agama Tanjungpandan.

Permohonan Isbat Rukyat Hilal di PA Tanjungpandan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Jumat, 28 Februari 2025. Pengadilan Agama Tanjungpandan telah melaksanakan sidang Isbat rukyat Hilal untuk menentukan awal Ramadhan 1446 Hijŕiyah yang bertempat di Balai Pertemuan Pantai Tanjung Pendam, Belitung.

Sebelumnya pada Rabu, (26/2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, yang bertindak sebagai Pemohon, telah mendaftarkan perkara permohonan isbat rukyat hilal ke Pengadilan Agama Tanjungpandan secara elektronik dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 53/Pdt.P/2025/PA.TDN. Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Muhammad Ridho, S.Ag., kemudian mengeluarkan penetapan dengan menunjuk Irkham Soderi, S.H.I.,M.H.I., sebagai Hakim tunggal dengan dibantu oleh Jaka Ramdani.

sipp isbat hilal

Tepat pukul 17.30 WIB setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, kemudian Hakim menskors sidang untuk melaksanakan rukyat hilal di Pantai Tanjung Pendam, Belitung, dengan peralatan yang telah siapkan oleh BPN serta BMKG.

Setelah waktu menunjukkan pukul 18.07 WIB pelaksanaan rukyat hilal dimulai. Para Perukyat baik dari Kantor Kantor Kementerian Agama Belitung maupun dari Ormas Islam mulai mengamati (rukyat) hilal secara bergantian dengan menggunakan alat teropong yang telah diarahkan ke titik terbenamnya matahari. Namun sampai pukul 18.27 wib, atau waktu tebenamnya hilal, ternyata tidak ada satupun perukyat yang berhasil melihat hilal karena tertutup awan yang tebal, meskipun cuaca di sekitar Pantai Tanjung Pendam pada hari Jum’at sore (28/2), cerah.

rukyatul hilal

Setelah melaksanakan sholat magrib, Hakim menyatakan skors sidang dicabut kemudian Pemohon menjelaskan kepada Hakim bahwa tidak ada perukyat yang berhasil melihat hilal karena terhalang oleh awan. Atas penjelasan Pemohon tersebut, kemudian Hakim membacakan penetapan yang amarnya pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

rukyatul hilal 2

Sebagai informasi tambahan Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung telah mengeluarkan hasil hisab sistem ephemeris dengan markaz Pantai Tanjung Pendam, Belitung. Konsungsi matahari dan bulan akhir Sya’ban 1446 H terjadi pada Jum’at legi (28/2) pukul 07: 46: 48: 81 Wib. Data itu juga menjelaskan situasi hari Jum’at legi, (28/2) atau 29 Sya’ban 1446 H. saat ghurub yaitu waktu terbenam matahari 18: 7: 2,43 (WIB), Hilal Terbenam 18: 27: 12,02 (WIB), Umur Bulan 10j 20 m 3d,62, Azimuth Matahari 262⁰ 10′ 8,22″, Azimuth Bulan 263⁰ 43′ 4,86″, Tinggi Matahari 0⁰ 53′ 2,9″, Tinggi Hilal Hakiki +4⁰ 53′ 27,48″, Tinggi Hilal Mar'i +4⁰ 6′ 29,14″, Posisi Hilal 1⁰ 32′ 56,64″ (Sebelah Utara Matahari), Elongnasi Bulan Hakiki 5⁰ 58′ 43,81″, Elongnasi Bulan Mar'i 5⁰ 13′ 36,19″, Cahaya Hilal 0,27%. (IS)

PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Nomor : 1/Pdt/Eks.HT/2021/PA.TDN

IMG 0504

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

494883
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
1555
686
2506
490315
1555
10595
494883

Your IP: 216.73.216.152
2025-07-01 23:57

w3c html 5w3c wai AAA