A. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Agama Tanjungpandan.

  • Prosedur Pelayanan Biasa  dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut: Prosedur Permohonan Informasi Biasa
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan  dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan  Model A dalam Lampiran III ).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV ).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang  diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V ).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID  meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk  mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam  Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI ).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya  dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII ).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12  selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 
B. Prosedur Khusus

 Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut:

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan  dalam Lampiran IV ).

3.   Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.

4.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

5.   Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

6.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk  menggandakan atau tidak informasi tersebut.

-

Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

JADWAL PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN

PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN KELAS IB

 

HARI JAM PELAYANAN PAGI JAM ISTIRAHAT JAM PELAYANAN SIANG
Senin s/d Kamis 08.00 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.30
Jum'at 08.00 - 11.30 11.30 - 13.00 13.00 - 17.00

 

Catatan:

  • Jam kerja pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu shalat Jum'at
  • Khusus bulan Ramadahan jam kerja menyesuaikan sesuai dengan aturan yang berlaku

JADWAL PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN

PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN KELAS IB

 

HARI JAM PELAYANAN PAGI JAM ISTIRAHAT JAM PELAYANAN SIANG
SENIN s/d KAMIS 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
JUM'AT 07.30 - 11.30 11.30 - 13.00 13.00 - 16.30

 

Catatan:

  • Jam kerja pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu shalat Jum'at
  • Khusus bulan Ramadahan jam kerja menyesuaikan sesuai dengan aturan yang berlaku

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KESEKRETARIATAN
PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

1. SOP Pelaksanaan Orientasi Sosialisasi dan Tupoksi Lihat
2. SOP Pengembangan Pegawai Lihat
3. SOP Izin Belajar dan Tugas Belajar Lihat
4. SOP Pengelolaan Data Pegawai Lihat
5. SOP Pengelolaan Kartu Pegawai Lihat
6. SOP Pengelolaan Kartu Pensiun Pegawai Lihat
7. SOP Pembuatan Kartu BPJS_ASKES Lihat
8. SOP Pembuatan Kartu Isteri (KARIS) Kartu Suami (KARSU) Lihat
9. SOP Pengelolaan Absensi Pegawai Lihat
10. SOP Pengelolaan Cuti Pegawai Lihat
11. SOP Pengelolaan Kenaikan Pangkat Lihat
12. SOP Kenaikan Gaji Berkala Lihat
13. SOP Pengelolaan Izin Perkawinan dan Izin Perceraian Lihat
14. SOP Pengelolaan Pensiun Pegawai Lihat
15. SOP Penilaian Pegawai dan Pendelegasian Wewenang Lihat
16. SOP Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Lihat
17. SOP Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai dan Pejabat Negara Lihat
18. SOP Pengelolaan Surat Masuk Lihat
19. SOP Pengelolaan Surat Keluar Lihat
20. SOP Pengarsipan Naskah Dinas Aktif Lihat
21. SOP Pengarsipan Naskah Dinas Inaktif Lihat
22. SOP Penatausahaan Aset Lihat
23. SOP Penatausahaan Persediaan Lihat
24. SOP Pemeliharaan Lilngkungan dan Keamanan Lihat
25 SOP Penglolaan Website Lihat
25. SOP Penerimaan Tamu Lihat
26. SOP Pengelolaan Perpustakaan Lihat
27. SOP Pencairan Anggaran Lihat
28. SOP Pertanggungjawaban Anggaran Lihat
29. SOP Penatausahaan PNBP Lihat
30. SOP Penyusunan Laporan Keuangan Lihat
31. SOP Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Lihat
32. SOP Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Lihat
33. SOP Penyusunan Laporan Tahunan Lihat
34. SOP Pengelolaan Teknologi Informasi (TI) Lihat

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

494480
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
1152
686
2103
490315
1152
10595
494480

Your IP: 216.73.216.181
2025-07-01 15:10

w3c html 5w3c wai AAA