Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan

1 

Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
     Pada hari Kamis, 16 Januari 2020, Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan sidang perdana di luar gedung pengadilan yang berlokasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2020. Adapun tim yang bertugas berjumlah lima orang yang terdiri dari Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, Komariah, S.H.I. dan Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.H.I., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota dengan dibantu panitera Zainal Abidin, S.H, M.H. serta Hidayah, S.H.I. sebagai mediator.
     Jauh hari sebelum pelaksanaan sidang ini, pimpinan Pengadilan Agama Tanjungpandan yaitu ketua dan panitera telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur. Dalam koordinasi tersebut telah disepakati beberapa hal yaitu pertama, Pengadilan Agama Tanjungpandan akan membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dengan mengetahui Bupati Kabupaten Belitung Timur. Kedua, perjanjian kerja sama tersebut akan terus diperbaharui setiap tahunnya. Ketiga, adapun lokasi pelaksanaan sidang di luar gedung tetap menggunakan aula Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur.
     Sesampainya di lokasi, tim langsung beramah-tamah dan berkoordinasi dengan pimpinan dinas setempat terkait pelaksaan sidang ini. Di saat pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. menyatakan bahwa “Sidang di luar gedung pengadilan ini dilaksanakan untuk memberikan akses kemudahan bagi pencari keadilan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung Timur serta melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI”.


2
     Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, para hakim dan panitera melihat kesiapan ruangan yang digunakan untuk bersidang. Dalam kesempatan tersebut, kepala dinas telah mempersiapkan ruangan dengan sebaik-baiknya agar proses persidangan berjalan dengan nyaman dan aman. Adapun persiapan yang telah dilakukan sebagai berikut:

  1. Ruangan baru yang besar, rapi dan bersih;
  2. Meja baru, kursi baru dan AC;
  3. Kelengkapan persidangan lainnya seperti spanduk, jam dinding, tiang bendera, microphone, burung garuda, dll.

  1. 3

     Dalam sidang perdana kali ini, perkara yang disidangkan seluruhnya berjumlah 13 perkara yang terdiri dari 9 perkara gugatan (Contentiosa) dan 4 perkara permohonan (Voluntair). Empat perkara permohonan yang merupakan perkara dispensasi nikah disidangkan dengan majelis hakim tunggal. (Humas PA.TDN)

Sekretaris PA Tanjungpandan Hadiri Undangan Kajari Belitung

1

Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Pagi tadi, Kamis 16 Januari 2020 pukul 09.00 WIB Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungpandan Budi Santoso, menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung mewakili Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam rangka acara peresmian gedung serbaguna dan syukuran atas perolehan predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Hadir pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Belitung, unsur Forkopimda, pimpinan satuan kerja instansi vertikal, pimpinan instansi Pemerintah Daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Belitung.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepulauan Bangka Belitung Ranu Mihadja, S.H., M.Hum. dalam sambutannya meyampaikan apresiasi terhadap Kajari Belitung beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras hingga berhasil memperoleh predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Di samping itu beliau juga berpesan agar jangan hanya predikat saja akan tetapi yang lebih penting implementasinya dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara, kepada agama dan masyarakat serta mempertahankan dan meningkatkan apa yang sudah dicapai.

3 2
Kemudian secara resmi Kajati Kep. Bangka Belitung meresmikan gedung serbaguna Kejaksaan Negeri Belitung dan sekaligus dilanjutkan dengan menandatangani prasasti gedung serbaguna tersebut.

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penanganan
Pencatatan Perkawinan dan Perceraian 
di Kabupaten Belitung Timur

1

Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Rabu, 20 November 2019 Pengadilan Agama Tanjungpandan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur beserta Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama se-wilayah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka penanganan pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian di Kabupaten Belitung Timur. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H., turut hadir perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur oleh Kasi Bimas Islam Sadili Sanusi, perwakilan dari  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur oleh Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Enny Purwati, perwakilan seluruh Kantor Urusan Agama se-wilayah Kabupaten Belitung Timur, perwakilan dari Kantor Pos, Bank Syari’ah Mandiri serta perwakilan Advokat.
2Sesuai dengan agendanya, rapat kali ini menitik beratkan pada fokus pembahasan terkait dengan prosedur pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama, prosedur perceraian pada Pengadilan Agama serta kaitannya dengan perubahan pencatatan status kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga apa saja kendala yang dihadapi di masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Belitung Timur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, juga membahas mengenai adanya perubahan terhadap undang-undang perkawinan dalam hal batas usia izin perkawinan bagi pria dan wanita sebagaimana telah disebutkan pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa batas usia untuk izin perkawinan bagi pria yang akan melangsungkan perkawinan harus sudah mencapai 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Berkenaan dengan hal tersebut, juga dibahas tentang prosedur pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan tetapi belum mencapai umur 19 tahun. Terkait dengan pencatatan perkawinan juga dibahas mengenai prosedur pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama bagi masyarakat yang melangsungkan perkawinan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat. Semua pembahasan dipaparkan secara jelas oleh pihak Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam hal ini disampaikan oleh hakim senior Pengadilan Agama Tanjungpandan Hidayah, S.H.I.. Dalam hal terdapat permasalahan yang terjadi di masyarakat juga didiskusikan dalam rapat tersebut guna mencari solusi penyelesaiannya.
3
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menjalin sinergi dalam menjalankan tupoksi masing-masing instansi terkait dalam rangka pelayanan kepada masyarakat tentang perkawinan, perceraian dan pencatatan status kependudukan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur. Harapan ke depan, setelah dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut kerja sama antar instansi terkait pelaksanaan pencatan perkawinan dan perceraian di Kabupaten Belitung Timur semakin baik serta penerapan dan kesadaran hukum di masyarakat semakin meningkat.

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019

1Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Pagi ini, Senin 28 Oktober 2019 keluarga besar Pengadilan Agama Tanjungpandan mengadakan upacara dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda ke-91. Upacara bersifat khidmat dan sederhana, dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan dan yang bertindak sebagai pembina upacara adalah Hidayah, S.H.I. hakim senior pada Pengadilan Agama Tanjungpandan.

2 3
Peringatan hari sumpah pemuda kali ini mengambil tema “bersatu kita maju”. Sebagaimana sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam pidatonya yang telah dibacakan oleh pembina upacara di hadapan seluruh peserta upacara bahwa “tema tersebut diambil untuk menegaskan kembali komitmen yang telah dibangun oleh para pemuda yang diikrarkan pada tahun 1928 dalam sumpah pemuda. Bahwa dengan persatuan kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa”.

4 5
Semoga dengan peringatan hari sumpah pemuda ke-91 kali ini bisa menjadikan seluruh rakyat Indonesia, termasuk pemuda-pemudi Indonesia memiliki tekad yang kuat untuk selalu menjalin persatuan demi kesatuan dan kemajuan bangsa Indonesia. Demikian juga bagi warga peradilan Agama Tanjungpandan semoga moment ini dapat memberikan semangat persatuan demi mewujudkan misi yang telah lama ditetapkan dan demi kemajuan peradilan ke depannya.

 

 

Tim PTA Kepulauan Bangka Belitung
Lakukan Monitoring dan Evaluasi di PA Tanjungpandan

1

Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Senin pagi, 14 Oktober 2019 tim dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tiba di Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam rangka monitoring dan evaluasi hasil pengawasan yang telah dilaksanakan pada bulan April 2019 yang lalu. Tim disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. dan seluruh pegawai di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan.

2 3
Tim Monitoring berjumlah empat orang yang terdiri dari Drs. H. M. Yunus Rasyid, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Kepulauan Bangka Belitung) sebagai ketua tim, Drs. Sirojut Thalibin (Panmud Hukum PTA Kepulauan Bangka Belitung) sebagai sekretaris, M. Tarmizi R., S.H (Panitera Pengganti PTA Kepulauan Bangka Belitung) dan Huroiroh, S.I.P. (Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Kepulauan Bangka Belitung) masing-masing sebagai anggota.

4 5
Monitoring dan evaluasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh PTA Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan pemantauan langsung terhadap tindak lanjut hasil pengawasan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan April 2019. Obyek monitoring hasil pengawasan ini meliputi bidang manajemen peradilan, bidang pelayanan publik, bidang kepaniteraan dan bidang kesekretariatan serta mengevaluasi sudah sejauh mana hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti.
Pada saat ekspos, Selasa 15 Oktober 2019 tim monitoring masing-masing bidang menyampaikan hasil monitoring sebagaimana yang telah dilaksanakan. Di saat pemaparan hasil monitoring tersebut, Drs. H. M. Yunus Rasyid, S.H., M.H. sebagai ketua tim menyampaikan bahwa hasil pengawasan pada bulan April 2019 yang lalu telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan hingga 99 %. Seperti adanya kesalahan dalam administrasi ataupun mengenai kelengkapan dokumen di masing-masing bidang sudah dilaksanakan dan diperbaiki. Beliau juga mengingatkan tentang implementasi sembilan aplikasi inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang merupakan tindak lanjut dari peluncuran e-litigasi oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2019 lalu yang infonya bahwa kesembilan aplikasi tersebut sudah harus bisa digunakan di Pengadilan Agama pada 5 November 2019  dan akan dievaluasi pada 25 November 2019.

6Menanggapi hasil paparan dari tim monitoring dan evaluasi PTA Kepulauan Bangka Belitung tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan  menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim yang telah melaksanakan kegiatan dimaksud selama berada di Pengadilan Agama Tanjungpandan dan dengan tetap semangat selalu berharap semoga ke depannya kinerja Pengadilan Agama Tanjungpandan bisa lebih baik lagi.

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

494127
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
799
686
1750
490315
799
10595
494127

Your IP: 216.73.216.181
2025-07-01 09:55

w3c html 5w3c wai AAA