Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

1Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
“Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia”, begitulah tema peringatan hari kesaktian Pancasila tahun 2019 ini. Sebagai salah satu bentuk peringatan hari kesaktian Pancasila, warga Peradilan Agama Tanjungpandan turut serta menyelenggarakan upacara yang dilaksanakan pagi tadi Selasa 1 Oktober 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB dan bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan.

2Upacara diikuti oleh seluruh warga Peradilan Agama Tanjungpandan yang terdiri dari hakim, pegawai dan tenaga honorer. Adapun yang bertindak sebagai pembina upacara adalah Hidayah, S.H.I., Hakim Senior Pengadilan Agama Tanjungpandan. Pelaksanaan upacara ini bersifat sederhana, khidmat dan tertib hingga akhir pelaksanaannya.

3Dengan diadakannya peringatan hari kesaktian Pancasila pada setiap tahunnya semoga dapat dijadikan sebagai penyemangat bagi seluruh warga negara Indonesia pada umumnya dan warga Peradilan Agama Tanjungpandan khususnya agar senantiasa dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada kehidupan sehari-hari.

Kunjungan Kerja dan Pembinaan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

1Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Kamis, 12 September 2019 Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. beserta unsur pimpinan Mahkamah Agung datang berkunjung ke Tanjung Pandan Belitung, dalam rangka pembinaan teknis dan administrasi yudisial 2019 terhadap ketua, hakim, panitera dan sekretaris pada empat lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama se-wilayah Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung dan Bengkulu serta ketua pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia.

         2 3
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Tanjungpandan guna melihat kondisi sarana dan prasarana kantor serta monitoring implementasi E-Court. E-Court merupakan aplikasi peradilan yang digunakan untuk administrasi perkara secara elektronik. Sebagaimana telah dijelaskan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik pasal 1 bahwa “administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan”.

        4 5
Kemudian dilanjutkan dengan acara pembinaan oleh Ketua beserta unsur pimpinan Mahkamah Agung yang dimulai pada pukul 20.00 WIB pada hari yang sama bertempat di Ballroom BW Suite Hotel Belitung. Acara ini diikuti oleh sekitar empat ratus orang peserta termasuk di dalamnya dihadiri juga oleh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,Hakim Yustisial serta para pejabat di lingkungan Mahkamah Agung RI. Pembinaan ini terkait dengan kinerja peradilan baik secara teknis maupun non teknis serta membahas tentang permasalahan apa saja yang dihadapi pada setiap pengadilan.

         9 10
Keesokan harinya, Jum’at 13 September 2019 diadakan kegiatan senam pagi dan jalan sehat oleh seluruh peserta  dan rombongan dari Mahkamah Agung dan pada sore harinya dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung dan rombongan hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB. Keseluruhan rangkaian acara berjalan lancar hingga sampai pada saat seluruh rombongan kembali bertolak ke tempat asal masing-masing.

       6 8

Pelepasan Purna Bakti Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tanjungpandan

1Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Purna bakti atau yang lebih dikenal dengan sebutan pensiun merupakan waktu berakhirnya masa bakti sebagai aparatur sipil negara. Masa pensiun pada akhirnya akan dialami oleh setiap aparatur sipil, baik karena telah sampai ke batas masa bakti atau karena permintaan sendiri atau karena adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan untuk itu.
Demikian halnya bagi Abd. Halim, BA, salah seorang pegawai Pengadilan Agama Tanjungpandan telah memasuki batas masa bakti hingga Agustus 2019. Pada akhir masa baktinya beliau menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan dan terhitung mulai 1 September 2019 telah memasuki masa pensiun.
2Oleh karena itu, sebagai tanda terima kasih atas jasa dan pengabdian beliau selama menjadi aparatur peradilan, maka pada jum’at 30 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Tanjungpandan mengadakan acara pelepasan purna bakti yang diikuti oleh Ketua dan seluruh pegawai bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Pada saat penyampaian pesan dan kesan Abd. Halim menyampaikan bahwa beliau telah bertugas selama kurang lebih 27 tahun pada Pengadilan Agama Tanjungpandan dan telah mengalami sembilan kali pergantian Ketua dan tidak pernah megalami mutasi tempat kerja.

                3 4
Sebagai pengantar dan pelepasan, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Drs. M. Rasyid, S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak Abd. Halim, BA selama menjadi Aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan yang telah bekerja dengan penuh semangat dan beliau juga menyampaikan ucapan selamat menikmati masa pensiun bersama dengan keluarga, sehat selalu dan semoga silaturahmi dengan warga Pengadilan Agama Tanjungpandan serta yang lainnya tetap terus terjaga.

Peringatan HUT Republik Indonesia dan HUT Mahkamah Agung RI Ke-74 Tahun 2019

1HUTRI2019

Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id

Sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1131/SEK/HM.01.2/7/2019 tertanggal 26 Juli 2019 Perihal Penyelenggaraan Upacara Bendera Memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI Ke-74 dan Surat Nomor 1132/SEK/HM.01.2/7/2019 Tertanggal 26 Juli 2019 Perihal Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, maka Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyelenggarakan upacara bersama dengan Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

2HUTRI2019 3HUTRI2019

Adapun rangkaian penyelenggaraan kegiatan berawal dengan upacara bersama dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ke-74 yang jatuh pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpandan pukul 07.30 WIB. Yang bertindak sebagai pembina upacara adalah Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan serta seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer baik dari Pengadilan Agama maupun dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Peringatan HUT RI ke-74 kali ini mengusung tema “SDM Unggul Indonesia Maju”. Di saat upacara berlangsung pembina upacara juga telah membacakan sambutan Presiden RI dan hingga akhir pelaksanaan upacara seluruh rangkaian acara berjalan lancar.

4HUTRI 5HUTRI

A. Pengertian pengawasan

Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan pengawasan berasal dari kata ‘awas’ yang berarti mengamati dan menjaga baik - baik. Maka secara harfiah pengawasan mempunyai arti segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penjagaan dan pengarahan yang dilakukan secara sungguh - sungguh agar objek yang diawasi dapat berjalan semestinya.

Keputusan   Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara nomor 19 tahun 1996 menyebutkan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi dari objek pengawasan tersebut telah sesuai dengan yang ditetapkan.

B. Dasar Hukum Pengawasan :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;
  4. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor . KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;

C. Jenis  Pengawasan

Berdasarkan lampiran I KMA/080/VIII/2006 ada beberaqpa jenis pengawasan adalah:

  1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
  2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;
  3. Pengawasan Rutin / Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;

D. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan

  1. Maksud Pengawasan
     Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk :
  • Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  • Menilai kinerja.
  1. Tujuan Pengawasan
     Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.
  2. Fungsi Pengawasan
     Fungsi Pengawasan meliputi :
  • Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
  • Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi : kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

E.  Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip- prinsip :

  1. Independensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan lainnya;
  2. Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah : hukum acara, peraturan perundang-undangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct hakim;
  3. Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas;
  4. Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan;
  5. Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Over-Lapping;
  6. Integrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan
  7. Efisien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.

F. Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang tingkat pertama adalah terhadap organesasi kepaniteraan dan kesekretariatan  terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi :

  1. Manajemen Peradilan :
  • Program kerja.
  • Pelaksanaan/pencapaian target.
  • Pengawasan dan pembinaan.
  • Kendala dan hambatan.
  • Faktor-faktor yang mendukung.
  • Evaluasi kegiatan.
  1. Administrasi Perkara :
  • Prosedur penerimaan perkara.
  • Prosedur penerimaan permohonan banding.
  • Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
  • Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
  • Keuangan perkara.
  • Pemberkasan perkara dan kearsipan.
  • Pelaporan.
  1. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan :
  • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
  • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
  • Minutasi perkara.
  • Pelaksanaan putusan (eksekusi).
  1. Administrasi Umum:
  • Kepegawaian.
  • Keuangan.
  • Inventaris.
  • Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
  1. Kinerja pelayanan publik :
  • Pengelolaan manajemen.
  • Mekanisme pengawasan.
  • Kepemimpinan.
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Pemeliharaan/perawatan inventaris.
  • Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
  • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
  • Tingkat pengaduan masyarakat.

G. Pelaksanaan Pengawasan

Pelaksanaan pengawasan, dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Pertemuan awal dengan objek pemeriksaan.
  2. Mempelajari data-data dan melakukan prosedur pemeriksaan dengan analisa-analisa/tehnik-tehnik pemeriksaan.
  3. Evaluasi pengendalian intern/sistem manajemen objek pemeriksaan.
  4. Pengujian lapangan tentang validitas (keabsahan), keakuratan nilai/data dari kegiatan-kegiatan objek pemeriksaan.
  5. Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
  6. Pembuatan Lembar Temuan dan Penandatanganan Kontrak Kinerja.
  7. Seluruh temuan dituangkan pada lembar temuan.
  8. Lembar temuan berisi kondisi, kriteria, akibat, sebab dan tanggapan objek pemeriksaan atas temuan.
  9. Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang memerlukan jangka waktu tertentu, maka pejabat obyek pengawasan diminta untuk menandatangani kontrak kinerja bahwa ia bersedia untuk melakukan perbaikan dalam waktu tertentu. Kontrak kinerja tersebut akan digunakan kemudian apabila diadakan kembali pengawasan rutin.

H. Pengawasan Keuangan

Pelaksanaan pengawasan keuangan ini meliputi :

  1. Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan reguler/rutin;
  2. Post Audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca.

I. Pelaporan, Rekomendasi Dan Tindak Lanjutnya

  1. Pelaporan
     Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.
  2. Rekomendasi
    Rekomendasi adalah merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan.
     Rekomendasi ini dapat berupa :
  • Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui;
  • Penyempurnaan-penyempurnaan atas kekurangan-kekurangan yang ditemui;
  • Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui;
  • Penjatuhan hukuman disiplin atau pengenaan tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Tindak Lanjut
Tindak lanjut adalah pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu :

  • Petugas / pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempurnaan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi);
  • Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekrtariatan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang berwenang.

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

493836
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
508
686
1459
490315
508
10595
493836

Your IP: 216.73.216.181
2025-07-01 06:50

w3c html 5w3c wai AAA