Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Pada hari Kamis, 16 Januari 2020, Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan sidang perdana di luar gedung pengadilan yang berlokasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2020. Adapun tim yang bertugas berjumlah lima orang yang terdiri dari Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, Komariah, S.H.I. dan Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.H.I., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota dengan dibantu panitera Zainal Abidin, S.H, M.H. serta Hidayah, S.H.I. sebagai mediator.
Jauh hari sebelum pelaksanaan sidang ini, pimpinan Pengadilan Agama Tanjungpandan yaitu ketua dan panitera telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur. Dalam koordinasi tersebut telah disepakati beberapa hal yaitu pertama, Pengadilan Agama Tanjungpandan akan membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dengan mengetahui Bupati Kabupaten Belitung Timur. Kedua, perjanjian kerja sama tersebut akan terus diperbaharui setiap tahunnya. Ketiga, adapun lokasi pelaksanaan sidang di luar gedung tetap menggunakan aula Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur.
Sesampainya di lokasi, tim langsung beramah-tamah dan berkoordinasi dengan pimpinan dinas setempat terkait pelaksaan sidang ini. Di saat pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. menyatakan bahwa “Sidang di luar gedung pengadilan ini dilaksanakan untuk memberikan akses kemudahan bagi pencari keadilan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung Timur serta melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI”.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, para hakim dan panitera melihat kesiapan ruangan yang digunakan untuk bersidang. Dalam kesempatan tersebut, kepala dinas telah mempersiapkan ruangan dengan sebaik-baiknya agar proses persidangan berjalan dengan nyaman dan aman. Adapun persiapan yang telah dilakukan sebagai berikut:
1. Ruangan baru yang besar, rapi dan bersih;
2. Meja baru, kursi baru dan AC;
3. Kelengkapan persidangan lainnya seperti spanduk, jam dinding, tiang bendera, microphone, burung garuda, dll.
Dalam sidang perdana kali ini, perkara yang disidangkan seluruhnya berjumlah 13 perkara yang terdiri dari 9 perkara gugatan (Contentiosa) dan 4 perkara permohonan (Voluntair). Empat perkara permohonan yang merupakan perkara dispensasi nikah disidangkan dengan majelis hakim tunggal. (Humas PA.TDN)