A. Pengertian pengawasan

Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan pengawasan berasal dari kata ‘awas’ yang berarti mengamati dan menjaga baik - baik. Maka secara harfiah pengawasan mempunyai arti segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penjagaan dan pengarahan yang dilakukan secara sungguh - sungguh agar objek yang diawasi dapat berjalan semestinya.

Keputusan   Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara nomor 19 tahun 1996 menyebutkan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi dari objek pengawasan tersebut telah sesuai dengan yang ditetapkan.

B. Dasar Hukum Pengawasan :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;
  4. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor . KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;

C. Jenis  Pengawasan

Berdasarkan lampiran I KMA/080/VIII/2006 ada beberaqpa jenis pengawasan adalah:

  1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
  2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;
  3. Pengawasan Rutin / Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;

D. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan

  1. Maksud Pengawasan
     Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk :
  • Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  • Menilai kinerja.
  1. Tujuan Pengawasan
     Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.
  2. Fungsi Pengawasan
     Fungsi Pengawasan meliputi :
  • Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
  • Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi : kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

E.  Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip- prinsip :

  1. Independensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan lainnya;
  2. Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah : hukum acara, peraturan perundang-undangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct hakim;
  3. Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas;
  4. Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan;
  5. Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Over-Lapping;
  6. Integrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan
  7. Efisien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.

F. Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang tingkat pertama adalah terhadap organesasi kepaniteraan dan kesekretariatan  terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi :

  1. Manajemen Peradilan :
  • Program kerja.
  • Pelaksanaan/pencapaian target.
  • Pengawasan dan pembinaan.
  • Kendala dan hambatan.
  • Faktor-faktor yang mendukung.
  • Evaluasi kegiatan.
  1. Administrasi Perkara :
  • Prosedur penerimaan perkara.
  • Prosedur penerimaan permohonan banding.
  • Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
  • Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
  • Keuangan perkara.
  • Pemberkasan perkara dan kearsipan.
  • Pelaporan.
  1. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan :
  • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
  • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
  • Minutasi perkara.
  • Pelaksanaan putusan (eksekusi).
  1. Administrasi Umum:
  • Kepegawaian.
  • Keuangan.
  • Inventaris.
  • Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
  1. Kinerja pelayanan publik :
  • Pengelolaan manajemen.
  • Mekanisme pengawasan.
  • Kepemimpinan.
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Pemeliharaan/perawatan inventaris.
  • Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
  • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
  • Tingkat pengaduan masyarakat.

G. Pelaksanaan Pengawasan

Pelaksanaan pengawasan, dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Pertemuan awal dengan objek pemeriksaan.
  2. Mempelajari data-data dan melakukan prosedur pemeriksaan dengan analisa-analisa/tehnik-tehnik pemeriksaan.
  3. Evaluasi pengendalian intern/sistem manajemen objek pemeriksaan.
  4. Pengujian lapangan tentang validitas (keabsahan), keakuratan nilai/data dari kegiatan-kegiatan objek pemeriksaan.
  5. Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
  6. Pembuatan Lembar Temuan dan Penandatanganan Kontrak Kinerja.
  7. Seluruh temuan dituangkan pada lembar temuan.
  8. Lembar temuan berisi kondisi, kriteria, akibat, sebab dan tanggapan objek pemeriksaan atas temuan.
  9. Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang memerlukan jangka waktu tertentu, maka pejabat obyek pengawasan diminta untuk menandatangani kontrak kinerja bahwa ia bersedia untuk melakukan perbaikan dalam waktu tertentu. Kontrak kinerja tersebut akan digunakan kemudian apabila diadakan kembali pengawasan rutin.

H. Pengawasan Keuangan

Pelaksanaan pengawasan keuangan ini meliputi :

  1. Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan reguler/rutin;
  2. Post Audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca.

I. Pelaporan, Rekomendasi Dan Tindak Lanjutnya

  1. Pelaporan
     Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.
  2. Rekomendasi
    Rekomendasi adalah merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan.
     Rekomendasi ini dapat berupa :
  • Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui;
  • Penyempurnaan-penyempurnaan atas kekurangan-kekurangan yang ditemui;
  • Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui;
  • Penjatuhan hukuman disiplin atau pengenaan tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Tindak Lanjut
Tindak lanjut adalah pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu :

  • Petugas / pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempurnaan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi);
  • Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekrtariatan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang berwenang.

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

LKjIP Tahun 2017 Lihat
LKjIP Tahun 2018  Lihat
LKjIP Tahun 2019  Lihat 
LKjIP Tahun 2020 Lihat
LKjIP Tahun 2021 Lihat
LKjIP Tahun 2022 Lihat
LKjIP Tahun 2023 Lihat
LKjIP Tahun 2024 Lihat

RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

 

RKT Tahun 2018 Lihat
RKT Tahun 2019  Lihat
RKT Tahun 2020  Lihat 
RKT Tahun 2021 Lihat
RKT Tahun 2022 Lihat
RKT Tahun 2023 Lihat
RKT Tahun 2024 Lihat
RKT Tahun 2025 Lihat

 

A. DIPA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

TA 2018 DIPA 402318 Lihat
DIPA 402319 Lihat
TA 2019 DIPA 402318 Lihat
DIPA 402319 Lihat
TA 2020 DIPA 402318 Lihat
DIPA 402319 Lihat
TA 2021 DIPA 402318 Lihat
  DIPA 402319 Lihat
TA 2022 DIPA 402318 Lihat
  DIPA 402319 Lihat
TA 2023 DIPA 402318 Lihat
  DIPA 402319 Lihat
TA 2024 DIPA 402318 Lihat
  DIPA 402319 Lihat
TA 2025 DIPA 402318 Lihat
  DIPA 402319 Lihat

 

B. RKA-K/L PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

TA 2018 RKA-K/L 402318 Lihat
RKA-K/L 402319 Lihat
TA 2019 RKA-K/L 402318 Lihat
RKA-K/L 402319 Lihat
TA 2020 RKA-K/L 402318 Lihat
RKA-K/L 402319 Lihat
TA 2021 RKA-K/L 402318 Lihat
  RKA-K/L 402319 Lihat
TA 2022 RKA-K/L 402318  Lihat
  RKA-K/L 402319  Lihat
TA 2023 RKA-K/L 402318 Lihat
  RKA-K/L 402319 Lihat
TA 2024 RKA-K/L 402318 Lihat
  RKA-K/L 402319 Lihat
TA 2025 RKA-K/L 402318 Lihat
  RKA-K/L 402319 Lihat

 

 

DAFTAR MEDIATOR PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

daftar mediator

PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 .

Beberapa Poin Mediasi / Perdamaian:

  1. Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut (Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg).
  2. Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut. 3. Akta/ putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
  3. Akta / putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  4. Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan, selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penterjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
  5. Khusus untuk gugatan perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, yang sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut.
  6. Apabila usaha perdamaian berhasil, maka gugatan penceraian tersebut harus dicabut, apabila usaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk umum.
  7. Dalam mengupayakan perdamaian digunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 ayat (3) PERMA).
  8. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (lihat lampiran file PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).
  9. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (lihat lampiran file PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).

Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

518642
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
391
473
2916
510405
25314
10595
518642

Your IP: 216.73.216.54
2025-07-26 17:45

w3c html 5w3c wai AAA