| No. | Judul Penelitian | Nama Peneliti | Tahun Penelitian | Dokumen Penelitian |
| 1. | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL |
Alamat dan Kontak Pengadilan
Foto gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan

Alamat Lengkap
|
Jalan Anwar No.5, Pangkal Lalang, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33411 Telp. (0719) 21309 Fax. (0719) 9223119 |
Kontak Whatsapp PTSP Online
| 0811-7227-666 atau klik disini |
Alamat Email
| This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
Alamat URL Situs
| https://pa-tanjungpandan.go.id |
Alamat URL Facebook
| https://facebook.com/PATanjungpandan |
Alamat URL Youtube
| https://youtube.com/channel/UCOkdYQO0uaHeLYlelzY0Y0A |
Alamat URL Instagram
| https://www.instagram.com/pa_tanjungpandan/ |
Arsip Hasil Penelitian
| No. | Judul Penelitian | Nama Peneliti | Tahun Penelitian | Dokumen Penelitian |
| 1. | NIHIL | NIHIL | NIHIL | NIHIL |
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
DI KANTOR PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
Prosedur Evakuasi
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran
Fasilitas Publik
Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.
Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.
Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Negara sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Parepare mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.
Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:
Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya. Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.
Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke Pengadilan Agama Parepare seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang, Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Parepare. Hal itu dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.
Pemberian ASI Eksklusif harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya Seorang Ibu tidak harus selalu berada di ruang pribadinya, menyusui di tempat umum adalah hal biasa, kebutuhan ini membuat Pemerintah kemudian mengeluarkan PP. No.33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Selain ruangan bermain, juga dibuat satu ruangan lagi yaitu ruangan menyusui bagi ibu-ibu yang ingin menyusui putra putrinya. Ruang laktasi ini yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya. Dalam ruangan tersebut terdapat ruangan kecil dan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Penggugat maupun Tergugat) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang.
Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan, kebutuhan HP sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP atau lainnya sedang habis atau Low Bateray, sehingga membutuhkan tempat untuk mencharger HP/tablet tersebut. Maka berdasarkan problem tersebut Pengadilan Agama Negara pun menyediakan tempat khusus Charger HP/Tablet sebagai salah satu pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Negara ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Negara menyediakan fasilitas kursi roda untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Negara yang sedang sakit atau sudah lansia.
Foto Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Tanjungpandan Kelas 1B
Halaman Parkir

Ruang Tunggu PTSP

Ruang Tunggu Sidang

Mushola

Tempat Wudhu

Toilet Umum

Tim Pengelola Meja Informasi dan Pengaduan
| No. | Jabatan Dalam TIM | Nama | Jabatan Dinas |
| 1. | Dewan Pertimbangan | Muhammad Ridho, S.Ag. | Ketua |
| Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I. | Wakil Ketua | ||
| 2. | Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Ade Trisnowansyah, S.H., M.H. | Sekretaris |
| 3. | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Kurnia, S.H. | Panmud Hukum |
| 4. | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana |
Meividian Prianto, S.H. | Panmud Gugatan |
| Mizzanul Fattah, S.H. | Panmud Permohonan | ||
| Binti Robi'ah Siregar, S.H.I. | Kasubbag Umum & Keuangan | ||
| Andri Zulian Putra, S.H. | Kasubbag Kepegawaian | ||
| Dahlia, S.A.P | Kasubbag Perencanaan | ||
| 5. | Petugas Layanan Informasi | Kardiannas, A.M.d. | Juru Sita Pengganti |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Tim Pengelola Meja Informasi
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
TUJUAN
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
SK PENUNJUKAN
| NO | SK PENUNJUKAN | KETERANGAN |
| 1 | Petugas Pengelola Meja Informasi | Download |
| 2 | Petugas Meja Pengaduan | Download |
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Lihat Disini) |
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
| SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
|
| SIWAS Pengaduan Online |
|
JDIH Mahkamah Agung RI |
|
| SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
|
| SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
|
| e-Learning MA Diklat Online MA |

