Alamat dan Kontak Pengadilan

Foto gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan

pengadilan agama tanjungpandan

Alamat Lengkap

     

       Jalan Anwar No.5, Pangkal Lalang, Tanjung Pandan,

       Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33411

                Telp. (0719) 21309 Fax. (0719) 9223119

 

 Kontak Whatsapp PTSP Online

         ‪0811-7227-666‬ atau klik disini

 

 Alamat Email

          This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Alamat URL Situs

          https://pa-tanjungpandan.go.id 

 

Alamat URL Facebook

          https://facebook.com/PATanjungpandan 

 

Alamat URL Youtube

          https://youtube.com/channel/UCOkdYQO0uaHeLYlelzY0Y0A 

 

Alamat URL Instagram

          https://www.instagram.com/pa_tanjungpandan/ 

Arsip Hasil Penelitian

 

No. Judul Penelitian Nama Peneliti Tahun Penelitian Dokumen Penelitian
 1. NIHIL  NIHIL   NIHIL  NIHIL 

 

 

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

DI KANTOR PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN


Prosedur Evakuasi

  1. 1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun;
  2. 2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat;
  3. 3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi;
  4. 4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
  5. 5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, 6. pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.

 

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran

  1. 1. Tetap tenang dan jangan panik;
  2. 2. Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
  3. 3. Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
  4. 4. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
  5. 5. Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
  6. 6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
  7. 7. jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.
  8.  
  9. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
  10. 1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  11. 2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
  12. 3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
  13. 4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
  14. 5. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).
  15. 6. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
  16. 7. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
    • Petugas Bencana Alam
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung.
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    • Dinas Bencana Alam (BNPB) Kota Salatiga dan Petugas Pelayanan Kesehatan
  1. 8. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
  2. 9. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari
  3. gempa.
  4. 10. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris
  5. secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  6. 11. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  7. 12. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  8. 13.Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

 

Fasilitas Publik

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Negara sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Parepare mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:

  1. Fasilitas Ruang Bermain Anak

Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya. Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.

Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke Pengadilan Agama Parepare seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang, Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Parepare. Hal itu dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang.

  1. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

Pemberian ASI Eksklusif harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya Seorang Ibu tidak harus selalu berada di ruang pribadinya, menyusui di tempat umum adalah hal biasa, kebutuhan ini membuat Pemerintah kemudian mengeluarkan PP. No.33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Selain ruangan bermain, juga dibuat satu ruangan lagi yaitu ruangan menyusui bagi ibu-ibu yang ingin menyusui putra putrinya. Ruang laktasi ini yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya. Dalam ruangan tersebut terdapat ruangan kecil dan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Penggugat maupun Tergugat) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang.

  1. Fasilitas Charger HP

Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan, kebutuhan HP sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP atau lainnya sedang habis atau Low Bateray, sehingga membutuhkan tempat untuk mencharger HP/tablet tersebut. Maka berdasarkan problem tersebut Pengadilan Agama Negara pun menyediakan tempat khusus Charger HP/Tablet sebagai salah satu pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

  1. Fasilitas Untuk Penyandang Penyandang Disabilitas

Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Negara ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Negara menyediakan fasilitas kursi roda untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Negara yang sedang sakit atau sudah lansia.

Foto Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Tanjungpandan Kelas 1B

Halaman Parkir 

halaman parkir

 

Ruang Tunggu PTSP

ruang tunggu ptsp 1

Ruang Tunggu Sidang

ruang tunggu sidang

Mushola

musola pa tanjungpandan

Tempat Wudhu

tempat wudhu pa tanjungpandan

Toilet Umum

toilet umum pa tanjungpandan

Tim Pengelola Meja Informasi dan Pengaduan

 No. Jabatan Dalam TIM Nama Jabatan Dinas
1. Dewan Pertimbangan Muhammad Ridho, S.Ag. Ketua
Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I. Wakil Ketua
2. Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Ade Trisnowansyah, S.H., M.H. Sekretaris
3. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kurnia, S.H. Panmud Hukum
4. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Meividian Prianto, S.H. Panmud Gugatan
Mizzanul Fattah, S.H. Panmud Permohonan
Binti Robi'ah Siregar, S.H.I. Kasubbag Umum & Keuangan
Andri Zulian Putra, S.H. Kasubbag Kepegawaian
Dahlia, S.A.P Kasubbag Perencanaan
5. Petugas Layanan Informasi Kardiannas, A.M.d. Juru Sita Pengganti

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Tim Pengelola Meja Informasi

         PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan
c. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan
 
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Integrasi;
b. Koordinasi;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas; 
e. Aksesibilitas.
f. Tranparansi, dan
g. Akuntabilitas;

 

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

SK PENUNJUKAN

 NO SK PENUNJUKAN KETERANGAN
 1 Petugas Pengelola Meja Informasi Download
 2 Petugas Meja Pengaduan Download

 

 

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Lihat Disini)

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

743563
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
645
706
8461
728171
3424
38385
743563

Your IP: 216.73.216.15
2026-04-04 17:36

w3c html 5w3c wai AAA