Pengadilan Agama Tanjungpandan
Ikuti Bimbingan Teknis Pembangunan Zona Integritas Secara Virtual
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. melalui suratnya nomor: 1732/DJA/HM.00/5/2020 tanggal 8 Mei 2020 perihal undangan mengikuti virtual meeting dalam rangka bimbingan teknis dengan materi “Strategi Meraih Predikat WBK Dan WBBM dalam Pembangunan Zona Integritas di Tengah Pandemi Corona Virus Disease (covid-19)”, maka sesuai jadwal pada Selasa 19 Mei 2020 pukul 13.00 WIB, Pengadilan Agama Tanjungpandan mengikuti virtual meeting tersebut melalui aplikasi zoom meeting bersama dengan seluruh pengadilan yang juga telah dijadwal pada kesempatan yang sama.
Bimtek ini disampaikan oleh Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat pada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Drs. Agus Uji Hantara, M.E.. Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka mensukseskan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama tahun 2020.
Di saat penyampaian materi, Agus uji Hantara menyampaikan bahwa ada lima strategi dalam pembangunan zona integritas unit kerja menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih bebas dan melayani. Pertama, mindset/culturset dan komitmen dari pimpinan dan seluruh karyawan. Kedua, kemudahan, kecepatan dan transparansi pelayanan. Ketiga, program yang menyentuh masyarakat melalui inovasi-inovasi sehingga masyarakat merasakan keberadaan unit kerja. Keempat, monitoring dan evaluasi terhadap program yang dijalankan. Kelima, manajemen media sebagai alat komunikasi penyampaian informasi kepada masyarakat terhadap program atau inovasi yang telah atau sedang dilakukan. Disamping itu juga beliau menambahkan, terdapat tiga budaya yang akan dicapai dalam reformasi birokrasi, pertama yaitu budaya integritas tinggi, kedua yaitu budaya kinerja tinggi dan yang ketiga yaitu budaya melayani dengan baik.
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Secara Virtual
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Senin, 11 Mei 2020 Tim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung lakukan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap kinerja Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Pembinaan dan pengawasan kali ini tidak seperti biasanya sebagaimana pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya, dimana pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan berkunjung langsung ke Pengadilan Agama masing-masing, tetapi pembinaan dan pengawasan kali ini dilakukan secara online melalui virtual meeting dikarenakan kondisi di daerah masih adanya penyebaran covid-19 sehingga tidak memungkinkan melakukan pembinaan secara tatap muka langsung.Pembinaan disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Dr. Hj. Umi Kulsum, S.H., M.H. dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Adapun materi pembinaan yang disampaikan adalah berkenaan dengan pemeriksaan setempat (descente) serta kewenangan dan kemandirian hakim.
Acara pembinaan dilanjutkan dengan diskusi dan sharing terkait permasalahan teknis dan non teknis yang terdapat di Pengadilan Agama masing-masing sebagai bahan masukan ataupun untuk dicarikan solusi penyelesaian. Hingga akhir acara semua peserta sangat antusias mengikuti dan aktif dalam diskusi.
Ketua, Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan
Ikuti Pembinaan Oleh Hakim Agung Melalui Live Streaming Youtube
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Jum’at, 8 Mei 2020 dimulai dari pukul 09.00 WIB bertempat di ruang pertemuan, pimpinan, hakim dan aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan mengikuti kegiatan pembinaan oleh Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. sebagai nara sumbernya dengan tema permasalahan sita dan eksekusi.Pembinaan ini diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung secara online dan diikuti oleh hampir seluruh Aparat Peradilan Agama Se-Indonesia dengan menggunakan perangkat teknologi masing-masing secara langsung (live streaming) ada yang melalui aplikasi Zoom dan ada juga melaui chanel youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag .
Penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas hakim dan tenaga teknis lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Maka sesuai dengan temanya Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menjelaskan secara lengkap hal-hal yang berkenaan dengan permasalahan sita dan eksekusi sekaligus menjelaskan beberapa contoh kasus terkait penerapannya di lingkungan peradilan.
Pengadilan Agama Tanjungpandan
Memfasilitasi Pihak Berperkara Pada Pangadilan Agama Payakumbuh
Untuk Bersidang Secara Teleconference
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Rabu, 6 Mei 2020 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan telah dilangsungkan sidang teleconference terhadap pemeriksaan perkara Pengadilan Agama Payakumbuh. Pelaksanaan persidangan secara telekonferensi ini berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh nomor W3-A5/678/HK.05/IV/2020 tanggal 29 April 2020 perihal mohon bantuan sidang secara teleconference agar Pengadilan Agama Tanjungpandan dapat memfasilitasi terkait segala hal dan atau peralatan yang diperlukan.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan atas permintaan tergugat salah satu pihak berperkara di Pengadilan Agama Payakumbuh disebabkan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Sumatera Barat yang ikut terdampak oleh penyebaran covid-19, sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk hadir di hadapan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh pada waktu yang telah ditentukan.
Persidangan dimulai pada pukul 09.45 WIB s.d selesai. Sebelum memeriksa perkara, Ketua Majelis Pengadilan Payakumbuh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tanjungpandan yang telah menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan sidang teleconference yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Hidayah, S.H.I. sebagai majelis yang merupakan hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Proses persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas para pihak berperkara hingga dilanjutkan dengan proses mediasi oleh salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Payakumbuh yang dilangsungkan pada saat itu juga secara teleconference. Oleh karena proses mediasi yang dilaksanakan antara para pihak tidak berhasil maka sidang kemudian ditunda kembali untuk agenda jawab menjawab.
Pengadilan Agama Tanjungpandan
Turut Serta Dalam Pelaksanaan Rukyatul Hilal
Penentuan Awal Ramadhan 1441 H/2020 M
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Rukyat adalah aktifitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Semua sistem hisab sepakat bahwa ijtimak menjelang awal Ramadhan 1441 H jatuh pada hari Kamis 23 April 2020 bertepatan dengan 29 Sya’ban 1441 H Pukul 09.26 WIB. Tinggi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 2⁰41,94' sampai dengan 3⁰35,62' dan rukyat dilaksanakan pada hari Kamis 23 April 2020.
Dalam pelaksanaan rukyatul hilal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tetang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bahwa Pengadilan Agama berperan dalam memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah dalam rangka Menteri Agama menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawal maupun Zulhijjah.
Kementerian Agama telah menentukan 82 titik lokasi untuk rukyatul hilal yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia salah satu lokasinya adalah Pantai Tanjung Pendam yang berada di Kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga kemarin sore menjelang matahari terbenam tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 bertepatan dengan 29 Sya’ban 1441 H Kementerian Agama Kabupaten Belitung menyelenggarakan rukyatul hilal penentuan 1 Ramadhan 1441 H yang berlokasi di Pantai Tanjung Pendam.
Dari Pengadilan Agama dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Drs. Samsul Amri, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan H. Daeng Sigolo, S.Ag. yang nantinya akan melaksanakan sidang isbat kesaksian rukyat hilal bagi perukyat yang melaporkan telah melihat hilal pada waktu itu. Turut hadir juga di lokasi, Bupati Belitung, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung, perwakilan dari Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama serta perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Kabupaten Belitung.
Pada kesempatan tersebut, Bupati belitung H. Sahani Saleh, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan agar semoga kita semua dapat melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh. Saat ini kita sedang berada dalam situasi dimana covid-19 belum berakhir, semoga pada bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan yang disucikan Allah kita semua dijauhkan dari virus tersebut dan Belitung khususnya tidak ada lagi yang terinfeksi. Menghimbau kepada seluruh yang hadir serta seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, tidak lupa menggunakan masker dan tetap menjaga jarak fisik (physical distancing).
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Belitung Drs. H. Masdar Nawawi sebagai pelaksana rukyatul hilal menyampaikan terima kasih dan penghormatan atas kehadiran Bupati Belitung, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur serta seluruh undangan yang hadir pada kesempatan itu. Sangat disayangkan karena ketika pelaksanaan rukyat keadaan cuaca mendung, sehingga awan tebal dan hujan lebat yang mengguyur tempat pelaksanaan mengakibatkan hilal tidak terlihat. Namun demikian dari titik lokasi lain di Indonesia telah didapat informasi bahwa hilal sudah terlihat sehingga pelaksanaan rukyat di Pantai Tanjung Pendam dihentikan karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan lagi.
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU
|
Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014. |
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
![]() |
SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
![]() |
SIWAS Pengaduan Online |
![]() |
JDIH Mahkamah Agung RI |
![]() |
SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
![]() |
SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
![]() |
e-Learning MA Diklat Online MA |