PA Tanjungpandan Raih Peringkat 1 Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan

Kamis, 14 Juni 2023 – melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tanjungpandan Nomor : S-502/KPN.1002/2023 tanggal 12 Juni 2023. Pengadilan Agama Tanjungpandan mendapatkan apresiasi dari KPPN Tanjungpandan yang berhasil meraih peringkat 1 pada penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan. Apresiasi ini menjadi buah dari konsistensi sebuah komitmen, salah satu komitmen yang selalu dipegang teguh oleh aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan adalah disiplin dan tepat waktu. Sehingga semua pekerjaan dapat terselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa selesai lebih cepat. Melalui adanya apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk terus bekerja secara maksimal dan terus mempertahankan komitmen yang telah dibangun Bersama-sama.

            S 502 Apresiasi LPJ Mei page 0001S 502 Apresiasi LPJ Mei page 0002

Pemaparan Hasil Koordinasi PA Tanjungpandan dengan PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpandan

Rabu (14/06/23), Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan serta diikuti oleh Panitera Muda, Jurusita serta Jurusita Pengganti melaksanakan Rapat membahas tentang Pemaparan Hasil Koordinasi dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpandan. Koordinasi ini terkait dengan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait Pengiriman surat panggilan melalui Surat Tercatat.

 

14042023 214042023 1

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untun memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungpandan terkait teknis terbaru terkait pemanggilan melalui surat tercatat sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam Perjanjian Kerjasama tersebut. Menindak lanjuti surat dari Dirjen Badilag mengenai kelengkapan data fitur terbaru pada aplikasi SIPP di lingkungan Peradilan Agama dengan membentuk tim untuk melengkapi data-data sesui dengan instruksi surat tersebut Dengan adanya Pengembangan Aplikasi SIPP versi terbaru yang di dalamnya telah dilakukan perbaikan, penambahan, dan optimalisasi pada fitur dan fungsi sebagai register elektronik administrasi perkara.

Koordinasi PA Tanjungpandan bersama PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpandan

Selasa (13/06/23), Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan Bapak Julik Pranata, S.H., M.H. bersama Analis Perkara Peradilan yang bertugas sebagai petugas pojok E-Court Arraeya Arrineki Athallah, S.H. atas delegasi dari Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan melakukan kunjungan ke Kantor Pos Cabang Tanjungpandan. 

13062023 1

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi tindak lanjut mengenai skema surat panggilan melalui surat tercatat untuk perkara yang didaftarkan melalui E-Court sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerjasama terkait pengiriman dokumen surat tercatat tersebut dengan PT Pos Indonesia. Dengan adanya hal tersebut, koordinasi ini dilakukan agar pihak Pengadilan Agama Tanjungpandan dengan PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpandan yang merupakan pelaksana perjanjian tersebut pada tingkat pertama dapat memahami masing-masing hak dan kewajibannya sesuai dengan yang telah tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

13062023 2

Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak saling mengkoordinasikan terkait teknis dari pengantaran surat tercatat tersebut. Bapak Julik Pranata dalam kesempatannya memberikan Highlight mengenai pentingnya status Sah dan Patutnya sebuah surat panggilan tersebut dan dampak hukumnya dalam menentukan sebuah proses persidangan tersebut. Dari jajaran pihak Kantor Pos Cabang Tanjungpandan pun memberikan saran-saran teknis agar kedepannya dapat meningkatkan pelayanan dan mempermudah petugas pengiriman dalam mengirimkan surat panggilan tersebut. Dengan adanya koordinasi dari kedua belah pihak ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dengan berlandaskan pada Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Pencabutan Sita Eksekusi Perkara Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt/Eks.HT/2021/PA.TDN

25052023 descente

Kamis, 25 Mei 2023. Dilaksanakan pengangkatan/pencabutan sita eksekusi atas perkara eksekusi hak tanggungan dengan Nomor 2/Pdt/Eks.HT/2021/PA.TDN. Pencabutan sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungpandan Dewi Zuniar, S.Kom. berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan. Pelaksanaan pencabutan sita eksekusi tersebut disaksikan oleh Perangkat Desa Air Merbau, Kurnia, S.H. selaku Panitera Muda Hukum dan Andri Zulian Putra, S.H. selaku Kasubbag Kepegawaian Ortala. Objek yang diangkat sitanya tersebut berupa sebidang tanah seluas 5.496 M persegi yang terletak di Jalan Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Maksimalkan Tiga Layanan PA Tanjungpandan yang Menyentuh Masyarakat

poster posbakum

Apa itu POSBAKUM?

POSBAKUM adalah sebuah layanan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Tanjungpandan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melayani dan membantu masyarakat dalam proses pemberian informasi, konsultasi, nasihat hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan secara gratis. Dokumen hukum tersebut berupa Surat Gugatan, Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplik.

poster sidkel

Apa itu sidang di luar gedung?

Sidang diluar gedung adalah pelaksanaan sidang yang dilakukan di luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan, yaitu pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggar. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Pengadilan Agama Tanjungpandan yang memiliki wilayah yurisdiksi yang cukup luas, agar dapat memberikan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Belitung Timur.

poster prodeo 2023

Apa itu Pengajuan Perkara secara Prodeo?

Mari Berperkara Gratis di Pengadilan Agama Tanjungpandan. Dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat kurang mampu dan dalam menjamin haknya untuk memperoleh keadilan, Pengadilan Agama Tanjungpandan mengalokasikan dana prodeo sebesar Rp 12.750.000,- pada tahun 2023 bagi pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya secara gratis (prodeo). Persyaratannya cukup membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat, Kartu KIS atau Jamkesmas (bila ada), dan Identitas Diri. Bawa seluruh berkas tersebut dan ajukan permohonan Prodeo ke Pengadilan Agama Tanjungpandan.

Subcategories

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

498970
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
234
1477
6593
490315
5642
10595
498970

Your IP: 216.73.216.129
2025-07-05 03:17

w3c html 5w3c wai AAA