Mediasi Berhasil oleh Ketua PA Tanjungpandan
Senin, 4 Maret 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjungpandan. Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Bapak Muhammad Ridho, S.Ag. yang ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai Hakim Mediator pada perkara Cerai Gugat dengan Nomor 167/Pdt.G/2024/PA.TDN berhasil mendamaikan para pihak tersebut.
Melalui seluruh nasihat serta solusi yang disampaikan oleh Bapak Ketua PA Tanjungpandan kepada pasangan suami istri tersebut, Alhamdulillah akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk mencabut perkara dan kembali membina keharmonisan serta kerukunan rumah tangga mereka. Tercapainya keberhasilan Mediasi pada perkara ini, apresiasi tentu patut diberikan kepada Bapak Muhammad Ridho, S.Ag. selaku Hakim Mediator yang sudah menunjukkan Integritasnya dengan melaksanakan tugas dengan sangat baik sehingga keberhasilan mediasi ini dapat dicapai. Semoga di masa mendatang lebih banyak perkara yang berhasil didamaikan dengan proses mediasi.