FORMULIR PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI
A. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Agama Tanjungpandan.
B. Prosedur Khusus
Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV ).
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
-
Hak Pemohon Informasi
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
JADWAL PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN KELAS IB
HARI | JAM PELAYANAN PAGI | JAM ISTIRAHAT | JAM PELAYANAN SIANG |
Senin s/d Kamis | 08.00 - 12.00 | 12.00 - 13.00 | 13.00 - 16.30 |
Jum'at | 08.00 - 11.30 | 11.30 - 13.00 | 13.00 - 17.00 |
Catatan:
JADWAL PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN KELAS IB
HARI | JAM PELAYANAN PAGI | JAM ISTIRAHAT | JAM PELAYANAN SIANG |
SENIN s/d KAMIS | 07.30 - 12.00 | 12.00 - 13.00 | 13.00 - 16.00 |
JUM'AT | 07.30 - 11.30 | 11.30 - 13.00 | 13.00 - 16.30 |
Catatan:
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU
|
Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014. |
DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
|
![]() |
SIPP PA. Tanjungpandan Jadwal Sidang |
![]() |
SIWAS Pengaduan Online |
![]() |
JDIH Mahkamah Agung RI |
![]() |
SIMARI Pengolahan PNBP Negara |
![]() |
SIKEP Aplikasi Kepegawaian |
![]() |
e-Learning MA Diklat Online MA |