Tata Cara Pengaduan
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita, pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat (pasal 2).
Dapat dilihat dari Alur Penanganan Pengaduan
Kami menyarankan untuk mengajukan pengaduan anda secara mandiri ke aplikasi Siwas dengan alamat:
http://siwas.mahkamahagung.go.id yang bisa dibuka melalui Handphone Android, atau anda bisa meminta bantuan kepada petugas meja pengaduan kami.
Informasi ini Berdasarkan PERMA NO 9 TAHUN 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lembaga Peradilan dan SK KMA No. 144/KMA/SK/III/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.