Pelantikan Dua Orang Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Sesuai dengan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) hakim di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 April 2019 sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1383/DJA/KP.04.6/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 perihal hasil rapat TPM hakim pada lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Tanjungpandan mendapat dua orang hakim baru masing-masing Hidayah, S.H.I yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Cilegon Kelas II dan Komariah, S.H.I yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Mentok Kelas II.
Berdasarkan hal tersebut, dan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 74/KMA/SK/IV/2019 tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama tertanggal 25 April 2019 yang petikannya telah diterima oleh masing-masing hakim yang dimutasi, maka pada Selasa 14 Mei 2019 pukul 09.00 WIB diadakan pelantikan hakim oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. yang dilaksanakan di ruang pertemuan Pengadilan Agama Tanjungpandan dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Tanjungpandan serta pendamping dari hakim yang dilantik.
Di sela-sela acara, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. memberikan sambutan yang diawali dengan ucapan selamat datang kepada hakim yang baru dilantik beserta keluarga yang ikut mendampingi dan ucapan selamat dengan telah dilantiknya sebagai hakim di Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Di samping itu beliau juga menambahkan dan menjelaskan secara singkat tentang keadaan di Pengadilan Agama Tanjungpandan serta beberapa pesan yang disampaikan agar seluruh aparat Pengadilan Agama Tanjungpandan bisa menjalin kekompakan, persatuan dan kerja sama demi perbaikan kinerja di Pengadilan Agama Tanjungpandan hingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Bagi hakim yang baru dilantik, diharapkan agar dapat memberikan masukan dan menerapkan pengalaman-pengalaman yang bersifat positif yang didapat di tempat kerja sebelumnya untuk dilaksanakan di Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Prosesi pelantikan berlangsung singkat karena setelah selesainya acara pelantikan, hakim yang dilantik harus segera melaksanakan sidang untuk beberapa perkara yang jauh hari sebelumnya sudah dijadwalkan sidangnya pada hari itu. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh aparat Pengadilan Agama Tanjungpandan kepada para hakim yang baru dilantik beserta keluarga yang ikut mendampingi kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.