Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penanganan
Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Kabupaten Belitung Timur
Tanjung Pandan | pa-tanjungpandan.go.id
Rabu, 20 November 2019 Pengadilan Agama Tanjungpandan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur beserta Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama se-wilayah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka penanganan pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian di Kabupaten Belitung Timur. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H., turut hadir perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur oleh Kasi Bimas Islam Sadili Sanusi, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur oleh Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Enny Purwati, perwakilan seluruh Kantor Urusan Agama se-wilayah Kabupaten Belitung Timur, perwakilan dari Kantor Pos, Bank Syari’ah Mandiri serta perwakilan Advokat.Sesuai dengan agendanya, rapat kali ini menitik beratkan pada fokus pembahasan terkait dengan prosedur pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama, prosedur perceraian pada Pengadilan Agama serta kaitannya dengan perubahan pencatatan status kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga apa saja kendala yang dihadapi di masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Belitung Timur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, juga membahas mengenai adanya perubahan terhadap undang-undang perkawinan dalam hal batas usia izin perkawinan bagi pria dan wanita sebagaimana telah disebutkan pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa batas usia untuk izin perkawinan bagi pria yang akan melangsungkan perkawinan harus sudah mencapai 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Berkenaan dengan hal tersebut, juga dibahas tentang prosedur pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan tetapi belum mencapai umur 19 tahun. Terkait dengan pencatatan perkawinan juga dibahas mengenai prosedur pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama bagi masyarakat yang melangsungkan perkawinan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat. Semua pembahasan dipaparkan secara jelas oleh pihak Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam hal ini disampaikan oleh hakim senior Pengadilan Agama Tanjungpandan Hidayah, S.H.I.. Dalam hal terdapat permasalahan yang terjadi di masyarakat juga didiskusikan dalam rapat tersebut guna mencari solusi penyelesaiannya.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menjalin sinergi dalam menjalankan tupoksi masing-masing instansi terkait dalam rangka pelayanan kepada masyarakat tentang perkawinan, perceraian dan pencatatan status kependudukan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur. Harapan ke depan, setelah dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut kerja sama antar instansi terkait pelaksanaan pencatan perkawinan dan perceraian di Kabupaten Belitung Timur semakin baik serta penerapan dan kesadaran hukum di masyarakat semakin meningkat.