Portal Pengadilan Agama Tanjungpandan
Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable. pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
03 / 05
Banner Public Campaign ZI
Hindari berperkara melalui calo
04 / 05
banner 8 nilai MA
05 / 05
Banner SIWAS
"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Bahwa berdasarkan data SIPP terdapat banyak sekali tunggakan penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama, sehingga terjadi penurunan kinerja para Hakim Tinggi, akan tetapi setelah diteliti ternyata data di SIPP keliru, sebenarnya sisa perkara 2017 untuk Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia 86 perkara, sehingga penyelesaian perkara 98 %.
SIPP yang sudah berjalan tidak membedakan gugatan sederhana dengan gugatan biasa untuk perkara Ekonomi Syariah, maka kedepan perlu ada penyempurnaan terhadap SIPP.
Sudah ada rencana untuk merevisi PERMA No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara penyelesaian gugatan sederhana dari nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung dam Menteri Luar Negeri Indonesia sudah menandatangani Nota Kesepahaman Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata lintas Yurisdiksi Negara. MOU ini adalah bagian dari upaya mewujudkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Hakim-hakim Peradilan Agama agar memperhatikan dan mempedomani SEMA tentang pemberlakuan Rumusan Rapat Pleno Kamar (SEMA No 1 Tahun 2017) dan PERMA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, diluar negeri nafkah iddah, mut’ah dan nafkah istri yang dicerai sudah dijamin nafkahnya oleh mantan suami, kalau tidak suami dapat dipidana.
Info dari Ketua Mahkamah Agung bahwa banyak laporan masuk kalau Hakim PA berat sebelah dalam memeriksa perkara.
Banyak terjadi kesalahan-kesalahan yang dilakukan Jurusita seperti menghitung tanggal BHT terhadap PBT yang tidak ditemukan orangnya.
Ada perkara yang posita gugatan tidak sama dengan petitumnya dikabulkan.
Perhatikan ketentuan mengenai Ahli waris pengganti dalam pasal 185 KHI. Ketentuan Ahli Waris Pengganti tidaklah melebar.
Ditemukan pula pemeriksaan perkara pada tingkat pertama yang tidak runtut, seperti setelah dilaksanakan pemeriksaan alat bukti, kemudian ada lagi duplik. Pemeriksaan perkara harus berurutan sesuai Hukum Acara.
Dalam perkara yang ada intervensi, harus benar mendudukkan penggugat intervensi. Jangan terjadi kesalahan mendudukan pihak. Perhatikan mengenai aturan intervensi, apakah termasuk voeging, tussenkomst atau Vrijwaring, perhatikan tata cara penyelesaian gugatan intervensi.
Jangan kita terlalu gampang menyatakan gugatan sengketa Ekonomi Syariah tidak berwenang.
Terakhir beliau juga mengingatkan kepada para hakim agar selalu mawas diri jangan sampai terjebak dengan kasus kasus seperti perselingkuhan serta melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.
Acara dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab dari para peserta kepada para nara sumber yaitu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. , Hakim Agung Dr. H. Edy Riadi, S.H., MH dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Fauzan, M.H.MM,
Acara ditutup dengan foto bersama setelah jam 23.00 WIB.
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan