Guna Meningkatkan Pelayanan, PA Tanjungpandan Kembali Memperpanjang Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Pos Indonesia
Tanjungpandan, 29 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tanjungpandan resmi memperpanjang kerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpandan guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Ketua PA Tanjungpandan, H. Nadimin, S.Ag., M.H., bersama Executive Manager Kantor Pos Tanjungpandan, Rifan Jorghi Wijaya.

Prosesi penandatanganan tersebut turut disaksikan dan didampingi oleh Wakil Ketua PA Tanjungpandan Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I., Plh. Sekretaris PA Tanjungpandan Dahlia, S.A.P., serta para Supervisor Kantor Pos Tanjungpandan.
Â
Kemitraan strategis ini memuat beberapa poin penting terkait optimalisasi layanan hukum dan administrasi, antara lain:
- Pengiriman surat panggilan (Relaas): Mempercepat dan menjamin keamanan pengiriman surat panggilan sidang kepada para pihak berperkara.
- Penyampaian pemberitahuan: Meningkatkan efisiensi distribusi surat pemberitahuan resmi dari pengadilan.
- Dokumen hukum lainnya: Penanganan pengiriman berkas dan dokumen hukum dalam lingkup perkara di PA Tanjungpandan.
- Layanan pemeteraian: Kemudahan akses pemeteraian alat bukti di lingkungan pengadilan.
- Layanan leges (Nazegeling): Optimalisasi proses pengesahan dokumen atau alat bukti tertulis melalui kantor pos.
Sinergi yang berkelanjutan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses administrasi persidangan, serta memberikan kemudahan dan transparansi bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum PA Tanjungpandan yaitu Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. (AZP)












