SINERGI PA TANJUNGPANDAN, PEMKAB BELITUNG TIMUR DAN DISDUKCAPIL BELITUNG TIMUR DALAM PENINGKATAN PELAYANAN DI KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Manggar, Senin 22 Juni 2026 — Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan publik di bidang Hukum, Pengadilan Agama Tanjungpandan resmi menandatangani Perpanjangan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Timur. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Timur, mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan, yaitu:
- Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan: Bapak H. Nadimin, S.Ag., M.H.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur: Ibu Ida Lismawati, S.Sos., M.S.I.
- Turut hadir: Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Para Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur serta Kasubbag Umum & Keuangan Pengadilan Agama Tanjungpandan.

Ruang Lingkup Kerjasama dari Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ini berfokus pada Peningkatan Akses Pelayanan Publik di Bidang Hukum Terkait Kewenangan Pengadilan Agama Tanjungpandan bagi Masyarakat di Wilayah Kabupaten Belitung Timur, yang meliputi:
- Konsultasi Hukum berkenaan dengan persyaratan dan prosedur pendaftaran perkara di lokasi kegiatan Sidang di luar gedung Pengadilan.
- Pendampingan Pengunduhan Produk Pengadilan Online di lokasi kegiatan Sidang di luar gedung Pengadilan.
- Penyelenggaraan Kegiatan Sidang di luar gedung Pengadilan.
- Pelaksanaan Mediasi di lokasi kegiatan Sidang di luar gedung Pengadilan.
- Singkronisasi data Putusan Sidang untuk Pemuktahiran Data Kependudukan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan.
- Pertukaran data dan statistik yang diperlukan masing-masing lembaga.

Ketua PA Tanjungpandan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. "Masyarakat Belitung Timur tidak perlu lagi terkendala jarak dan biaya untuk mendapat keadilan, konsultasi, persidangan, mediasi dan pengambilan / pengunduhan produk pengadilan bisa langsung di lokasi sidang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur, tentunya hal ini juga berdampak pada tertib administrasi kependudukan karena setelah produk hukum didapat para pihak langusung bisa melaporkan dan memperbaharui status kependudukannya," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Beltim juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin ini, karena dengan layanan dan sistem yang diintegrasikan akan memangkas birokrasi. "Begitu ada salinan putusan cerai atau penetapan pengadilan, data di KTP dan KK bisa langsung diproses. Warga tidak perlu bolak-balik lagi sehingga pelayanan lebih cepat," jelasnya. Kerjasama ini tentunya diharapkan menjadi model sinergi antara Lembaga Yudikatif dan Eksekutif dalam memberikan pelayanan prima dan berkeadilan bagi masyarakat. (AZP)












