Ketua PA Tanjungpandan Berhasil Mediasi Perkara Verzet

Tanjungpandan, 21 Mei 2026 – Dalam perkara Verzet atas putusan verstek dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 51/Pdt.G/2026/PA.TDN. yang diajukan oleh pihak Penggugat, pihak-pihak yang terlibat akhirnya mencapai kesepakatan damai melalui mediasi. Proses mediasi ini menawarkan jalan tengah bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara terhormat dan menghindari melanjutkan persoalan ke arah kehancuran rumah tangga. Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan.

mediasi berhasil 21052026

Mediator Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan, Bapak H. Nadimin, S.Ag., M.H. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan membantu memfasilitasi perundingan antara pihak yang bersengketa. Dalam sesi mediasi yang berlangsung intens, pihak-pihak membahas secara terbuka dan jujur tentang kekhawatiran dan harapan mereka terkait dengan perkara ini. Pada akhirnya, pihak-pihak berperkara akhirnya mencapai titik temu. Mediasi berhasil damai dan berakhir dengan pencabutan perkara.Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

 poster berperkara PA Tanjungpandan

 

 

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Lihat Disini)

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

786465
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
14
2858
3987
777767
19893
26433
786465

Your IP: 216.73.216.4
2026-05-26 00:19

w3c html 5w3c wai AAA