Ketua PA Tanjungpandan Berhasil Mediasi Perkara Verzet
Tanjungpandan, 21 Mei 2026 – Dalam perkara Verzet atas putusan verstek dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 51/Pdt.G/2026/PA.TDN. yang diajukan oleh pihak Penggugat, pihak-pihak yang terlibat akhirnya mencapai kesepakatan damai melalui mediasi. Proses mediasi ini menawarkan jalan tengah bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara terhormat dan menghindari melanjutkan persoalan ke arah kehancuran rumah tangga. Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan.

Mediator Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan, Bapak H. Nadimin, S.Ag., M.H. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan membantu memfasilitasi perundingan antara pihak yang bersengketa. Dalam sesi mediasi yang berlangsung intens, pihak-pihak membahas secara terbuka dan jujur tentang kekhawatiran dan harapan mereka terkait dengan perkara ini. Pada akhirnya, pihak-pihak berperkara akhirnya mencapai titik temu. Mediasi berhasil damai dan berakhir dengan pencabutan perkara.Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanjungpandan dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.












