Penyumpahan Appraiser
Selasa, 24 Juni 2025. Di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan, Muhammad Ridho, S.Ag. sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan melaksanakan Penyumpahan Appraiser. Penyumpahan tersebut sesuai surat undangan Panitera pengadilan Agama Tanjungpandan nomor 96/PAN.PA.W28-A3/UND.HK2.6/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025. Appraiser yang disumpah bernama Safrinal Firdaus, S.H., MAPPI (Cert) berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dan Rekan, yang diajukan oleh para pemohon eksekusi pada tanggal 30 Mei 2025, berdasarkan permohonan tersebut lalu Ketua pengadilan Agama Tanjungpandan menetapkan Penetapan Appraisal nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.TDN pada tanggal 17 Juni 2025.
Adapun Penyumpahan Appraiser dilaksanakan dalam rangka untuk keperluan eksekusi lelang dalam perkara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.TDN tanggal 13 Maret 2025, maka perlu melakukan penilaian atau penghitungan asset-aset harta warisan terkait putusan perkara nomor 177/Pdt.G/2024/PA.TDN tanggal 18 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyumpahan terhadap appraiser Safrinal Firdaus, appraiser tersebut diharapkan segera memberikan laporan penilaian ke Pengadilan Agama Tanjungpandan.