DDTK Perkara E-Court dan E-Litigasi
Kamis (16/01/2025) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan, Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungpandan mengadakan kegiatan DDTK (Diklat Ditempat Kerja) terkait pelaksanaan sidang secara elektronik sebagai upaya dalam Optimalisasi perkara ecourt pada Pengadilan Agama Tanjungpandan. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Hakim dan seluruh aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Jaka Ramdani, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan, beliau menyampaikan penjelasan terkait tugas dan tanggungjawab penyelenggara E-Court dan permasalahannya.
Selanjutnya dilakukan DDTK oleh Bapak Jusran Ipandi, S.H.I, M.H., Hakim Pengadilan Agama Tanjungpandan terkait teknis pemanfaatan dan penggunaan aplikasi e-court dan e-litigasi, dasar hukum dan pertimbangan dalam menyelesaikan suatu perkara melalui e-litigasi serta hal-hal penting lainnya untuk diketahui dan dipelajari bersama.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, Irkham Soderi, S.H.I., M.H juga menambahkan terkait permasalahan dalam proses persidangan elektronik yang kemudian didiskusikan bersama-sama dengan jajaran hakim dan seluruh pegawai di kepaniteraan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara elektronik pada Pengadilan Agama Tanjungpandan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai bagian kepaniteraan dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara elektronik dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi E-Court dan E-litigasi dengan maksimal.