Rekonsiliasi Data Perkara PA Tanjungpandan oleh Tim Badilag
Kamis, 28 November 2024. Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengunjungi kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data perkara. Tim ini terdiri atas H. Lystia Paramita Amaliyah Rum, S.H., M.H. (Kasubdit Statistik dan Dokumentasi), Endah Purnamasari, S.Kom. (Kasi Dokumentasi Wilayah Hukum), Itjah Minantika, S.E., S.H., M.H. (Kasubdit Tata Kelola), Anna Tresnasari, S.H., M.H. (Kasubbag Tata Usaha), Arief Kusuma Putra, S.Kom. (Pranata Komputer), Saryono, S.Kom. (Pranata Komputer), dan Rizki Yansyah, S.Kom. (Pranata Komputer). Berdasarkan Surat Tugas Nomor 858/DJA.3/ST/T11/XI/2024 yang berisi tugas untuk melakukan kegiatan penyajian visualisasi peta demografi wilayah hukum visual di wilayah PTA Bangka Belitung.
Aparatur PA Tanjungpandan menerima tim dari Badilag dan melakukan verifikasi data perkara bersama di Media Center PA Tanjungpandan. Tim Badilag memastikan dan memeriksa data perkara yang ada di aplikasi Kinsatker Badilag seperti kelengkapan data penetapan majelis hakim, data relaas, mediasi, saksi, PBT, Sisa Panjar, Akta Cerai, dan berbagai data lainnya. Selain memastikan data perkara dan persidangan, Tim dari Badilag juga memverifikasi demografi wilayah yurisdiksi PA Tanjungpandan melalui aplikasi Kinsatker Badilag. Setelah semua data perkara dan demografi yurisdiksi PA Tanjungpandan sudah diverifikasi, Tim Badilag menutup kegiatan verifikasi data dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi.