PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Nomor : 1/Pdt/Eks.HT/2021/PA.TDN
Menunjuk Pengumuman Terakhir untuk Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 22 Agustus 2024, yang terbit pada harian Bangka Pos tanggal 08 Agustus 2024, Pengadilan Agama Tanjungpandan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-64/KNL.0404/2024 tanggal 09 Oktober 2024, akan melakukan pelelangan umum dengan objek lelang berupa:
No Objek Lelang Nilai Limit (Rp) Jaminan Penawaran (Rp)
1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 935 atas nama Henry Gondo yang terletak di Jl. Sijuk (Dalam) Rt 26, Rw 10 Kelurahan Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, luas tanah 15.174 M²
Rp 913.171.000,00
Rp 273.951.300,00
2. Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 814 atas nama Betty Luciani Tjahja terletak di Jl. Padat Karya Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung luas tanah 10.343 M² dan luas bangunan 335 M²
Rp 1.475.168.000,00
Rp 442.550.400,00
3. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik 491 atas nama Darma Gondo, terletak di Jl. Air Serkuk Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, luas tanah 2.316 M² dan luas bangunan 849 M²
Rp 586.740.000,00
Rp 176.022.000,00
Peserta lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang secara sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari Aplikasi Lelang Indonesia kepada masing - masing peserta lelang dan harus sudah masuk ke Rekening Bendahara Penerimaan KPKNL Pangkalpinang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Segala biaya yang timbul terkait proses lelang, pengambilan barang maupun pengangkutannya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang dari harga lelang terbentuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka penunjukkan pemenang lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang (dinyatakan batal dan wanprestasi) serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Dengan menyetor uang jaminan, peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik objek lelang serta aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is).
Deskripsi Persyaratan Lelang :
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id
Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website https://www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id
Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi lelang dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding) pada :
Hari/tanggal : Senin / 21 Oktober 2024
Penawaran : sejak ditanyangkan pada aplikasi lelang
Batas Akhir Penawaran : Pukul 12.00 waktu server (WIB)
Batas Akhir Pelunasan : Senin / 28 Oktober 2024
Alamat : https://www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkal Pinang,
Jalan Ahmad Yani No.08 Kota Pangkal Pinang
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Penjelasan lebih lanjut tentang objek lelang dapat menghubungi Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan, Jalan Anwar No 5 Tanjungpandan kab. Belitung Telp & Fax 0719-21309/HP 085268105495, dan terkait proses lelang dapat menghubungi KPKNL Pangkalpinang, Jalan A. Yani No. 8, Pangkalpinang, telp.(0717) 435333.
Tanjungpandan, 14 Oktober 2024
Panitera,
Ttd
JULIK PRANATA, S.H., M.H.