PA TANJUNGPANDAN ADAKAN SIDANG VIRTUAL PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PADA PA SUNGAILIAT
Rabu, 3 April 2024 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjungpandan tepat pukul 9.30. WIB, Pengadilan Agama Tanjungpandan melakukan persidangan secara virtual dengan Pengadilan Agama Sungailiat dalam perkara 160/Pd.G/PA.Sglt., dengan Hakim pemantau Badrudin, SHI., MH., Petugas Penyumpahan Julik Pranata, SH., M.H. serta petugas Admin Hani Awaliyah, S.Kom.
Berdasarkan surat permohonan dari Panitera Pengadilan Agama Sungailiat kepada Pengadian Agama Tanjungpandan agar memfasilitasi persidangan secara virtual dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana saksi dalam perkara tersebut saat ini berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tanjungpandan, sementara Penggugat dan Tergugat berperkara di Pengadilan Agama Sungailiat;
Persidangan secara virtual ini mempedomani Dasar Hukum e-Court yaitu
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Selain itu pelaksanaan persidangan secara virtual ini juga sebagai implementasi dari asas persidangan sederhana cepat dan biaya ringan, agar masyarakat dapat menjangkau layanan pengadilan dengan mudah dan terjangkau serta efektif dan efisien dalam berperkara pada pengadilan agama.