Penundaan Sidang 28 Juni 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 TAHUN 2023, Nomor 2 TAHUN 2023 dan Nomor 2 TAHUN 2023 tanggal 16 Juni 2023 yang menetapkan tanggal 28 Juni 2023 sebagai Hari Libur Nasional, maka kami menyampaikan penundaan sidang untuk perkara yang disebutkan, yang semula dijadwalkan sidang pada Rabu, 28 Juni 2023 Pukul 09.00 WIB dirubah/dijadwalkan ulang menjadi Selasa, 04 Juli 2023 Pukul 09.00 WIB. Pengumuman ini sekaligus sebagai panggilan sidang kepada para pihak yang berperkara tersebut diatas, sehingga para pihak diperintahkan untuk hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut.