Koordinasi PA Tanjungpandan bersama PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpandan
Selasa (13/06/23), Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan Bapak Julik Pranata, S.H., M.H. bersama Analis Perkara Peradilan yang bertugas sebagai petugas pojok E-Court Arraeya Arrineki Athallah, S.H. atas delegasi dari Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan melakukan kunjungan ke Kantor Pos Cabang Tanjungpandan.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi tindak lanjut mengenai skema surat panggilan melalui surat tercatat untuk perkara yang didaftarkan melalui E-Court sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerjasama terkait pengiriman dokumen surat tercatat tersebut dengan PT Pos Indonesia. Dengan adanya hal tersebut, koordinasi ini dilakukan agar pihak Pengadilan Agama Tanjungpandan dengan PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpandan yang merupakan pelaksana perjanjian tersebut pada tingkat pertama dapat memahami masing-masing hak dan kewajibannya sesuai dengan yang telah tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak saling mengkoordinasikan terkait teknis dari pengantaran surat tercatat tersebut. Bapak Julik Pranata dalam kesempatannya memberikan Highlight mengenai pentingnya status Sah dan Patutnya sebuah surat panggilan tersebut dan dampak hukumnya dalam menentukan sebuah proses persidangan tersebut. Dari jajaran pihak Kantor Pos Cabang Tanjungpandan pun memberikan saran-saran teknis agar kedepannya dapat meningkatkan pelayanan dan mempermudah petugas pengiriman dalam mengirimkan surat panggilan tersebut. Dengan adanya koordinasi dari kedua belah pihak ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dengan berlandaskan pada Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.