Pencabutan Sita Eksekusi Perkara Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt/Eks.HT/2021/PA.TDN
Kamis, 25 Mei 2023. Dilaksanakan pengangkatan/pencabutan sita eksekusi atas perkara eksekusi hak tanggungan dengan Nomor 2/Pdt/Eks.HT/2021/PA.TDN. Pencabutan sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungpandan Dewi Zuniar, S.Kom. berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan. Pelaksanaan pencabutan sita eksekusi tersebut disaksikan oleh Perangkat Desa Air Merbau, Kurnia, S.H. selaku Panitera Muda Hukum dan Andri Zulian Putra, S.H. selaku Kasubbag Kepegawaian Ortala. Objek yang diangkat sitanya tersebut berupa sebidang tanah seluas 5.496 M persegi yang terletak di Jalan Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.