Maksimalkan Tiga Layanan PA Tanjungpandan yang Menyentuh Masyarakat
Apa itu POSBAKUM?
POSBAKUM adalah sebuah layanan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Tanjungpandan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melayani dan membantu masyarakat dalam proses pemberian informasi, konsultasi, nasihat hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan secara gratis. Dokumen hukum tersebut berupa Surat Gugatan, Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplik.
Apa itu sidang di luar gedung?
Sidang diluar gedung adalah pelaksanaan sidang yang dilakukan di luar Gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan, yaitu pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggar. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Pengadilan Agama Tanjungpandan yang memiliki wilayah yurisdiksi yang cukup luas, agar dapat memberikan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Belitung Timur.
Apa itu Pengajuan Perkara secara Prodeo?
Mari Berperkara Gratis di Pengadilan Agama Tanjungpandan. Dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat kurang mampu dan dalam menjamin haknya untuk memperoleh keadilan, Pengadilan Agama Tanjungpandan mengalokasikan dana prodeo sebesar Rp 12.750.000,- pada tahun 2023 bagi pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya secara gratis (prodeo). Persyaratannya cukup membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat, Kartu KIS atau Jamkesmas (bila ada), dan Identitas Diri. Bawa seluruh berkas tersebut dan ajukan permohonan Prodeo ke Pengadilan Agama Tanjungpandan.