Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Hawasbid PA Tanjungpandan
Selasa, 4 Januari 2023. Seluruh aparatur PA Tanjungpandan berkumpul di Ruang Sidang untuk mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang PA Tanjungpandan. Kegiatan dibuka oleh Panitera PA Tanjungpandan, Julik Pranata, S.H., M.H. Kemudian, Wakil Ketua PA Tanjungpandan, Badrudin, S.H., M.H. menyampaikan Hasil Pengawasan Hawasbid (Hakim Pengawas Bidang).
Wakil Ketua menyampaikan hasil pengawasan diantaranya:
1. Posbakum, hendaknya penanggung jawab pos bantuan hukum dari LKBH bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjungpandan agar dapat memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Posbakum
2. E-Court dan Gugatan Mandiri, hendaknya diadakan sosialiasasi tentang e-court dan Gugatan mandiri yang dipublikasikan melalui radio dan bekerjasama dengan camat dan lurah untuk sosialisasi kepada masyarakat setempat
3. Gugatan Mandiri, kurangnya penjelasan mengenai hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada para pihak cerai gugat maupun cerai talak
4. Administrasi persidangan, evaluasi kekurangan terhadap perkara yang terdaftar secara e-court
5. Relaas Panggilan, kesalahan dalam penulisan berita acara sidang, maka memperbaikinya tidak boleh menggunakan correction fluid
6. Pengamanan pelayanan dan persidangan di dalam dan di luar gedung Pengadilan Agama Tanjungpandan.
7. Penataan layout ruang sidang Pengadilan Agama Tanjung Pandan masih belum maksimal
8. Posbakum pada Pengadilan Agama TanjungPandan belum di evaluasi untuk periode tahunan 2022;
9. Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dan index persepsi korupsi belum optimal
10. 2 buah unit Air conditioner (AC) di ruang hakim, terkadang hidup terkadang tidak, membuat kurang fokusnya para hakim ketika membuat putusan
11. Sampah yang menumpuk di belakang ruang tunggu sidang
12. Tidak adanya Badan Pertimbangan Jabatan Kepengakatan (BAPERJAKAT) pada semester II tahun 2022
13. Pengarsipan absen manual pegawai yang kurang rapih, bahkan absen siang hari, absen di pagi hari belum diarsipkan dan masih dibiarkan di meja absen
Selanjutnya, Wakil Ketua menyampaikan hendaknya Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dikerjakan dan disampaikan laporannya maksimal satu minggu dari pelaksanaan rapat. Setelah Hasil Pengawasan sudah disampaikan, rapat ditutup dan aparatur kembali bekerja ke ruangan masing-masing. (ha)