Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Tanjungpandan
Rabu, 07 Desember 2022. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjungpandan, Mediator berusaha untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang dimediasi yaitu perkara dengan nomor register 823/Pdt.G/2022/PA.TDN perkara cerai talak. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Badrudin, S.H.I., M.H., selaku Mediator berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan berakhir damai.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak memilih untuk berpisah atau bercerai, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Selain itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.